Polisi Tangkap Pimpinan Pesantren di Serang yang Cabuli Santrinya
SERANG– Kepolisian Resort Serang Kota berhasil membekuk MJ yang merupakan pelaku pencabulan terhadap para santri di Pondok Pesantren Sabil Urrosyad Kecamatan Padarincang pada Rabu (29/7/2020) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, jika pihaknya langsung bergerak mengejar pelaku. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 02.00 wib.
Baca juga: Diduga Mencabuli Santri, Pimpinan Pesantren di Serang Dilaporkan ke Polisi
“Kita sudah amankan pelaku pencabulan terhadap muridnya semalam. Dan sekarang sedang diproses di Mapolres Serang Kota,” ucapnya, Rabu (29/7/2020) siang.
Menurutnya, MJ yang merupakan pimpinan Ponpes Sabil Urrosyad statusnya sudah ditetapkan tersangka. Sementara kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam.
“Selanjutnya kita lengkapi semua seperti biasa. Nanti kami dalami lagi, dengan berkooridnasi dengan P2TP2 Kabupaten Serang,” ujarnya.
Diterangkan, penangkapan MJ berdasarkan laporan dari para korban yang sudah dilakukan pemeriksaan pihaknya. Namun ia enggan menduga-duga jika korban tindak asusila yang dilakukan pelaku lebih dari empat orang.
“Sementara hanya ada empat orang (korban) yang melapor. Kita lagi ngerjain proses ini dulu,” ungkapnya.
Diketahui pada Senin 27 Juli 2020. Sejumlah orang tua korban tindak pencabulan yang dilakukan MJ melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Serang Kota.
MJ dituding telah melakukan perbuatan asusila hingga pencabulan terhadap para santri-santrinya. Hingga akhirnya, ada empat santri yang menjadi korban pun melaporkan hal tersebut ke Polisi.
“Kita datang kesini (Mapolres Serang Kota) sama keluarga lainnya ditemani dari P2TP2 Kabupaten Serang,” ucap salah satu orang tua korban, S (48). (*/YS)