Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Uang Palsu di Serang
SERANG – Modus baru pembuatan uang palsu (upal) berhasil diungkap Satreskrim Polres Serang. Sebanyak enam orang berhasil diringkus di lokasi berbeda pada Selasa (12/5/2020).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazauddin mengatakan, modus para pelaku yakni dengan cara membelas uang asli untuk kemudian ditempelkan pada sisi lain uang palsu. Sehingga hal itu tidak terdeteksi di mesin setor tunai ATM.
“Itu uang asli dipotong, kemudian disatukan dengan upal. Jadi pas dimasukkin ke mesin ATM dengan posisi tertentu itu masih bisa terbaca oleh mesin,” ucap AKP Arif Nazauddin saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Rabu (13/5/2020) malam.
Diceritakan, jika pengungkapan modus baru upal berawal dari laporan warga di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang curiga dengan uang senilai Rp 100ribu miliknya. Kemudian, warga tersebut melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Dari penyelidikan, kita berhasil menemukan terduga pelaku senin malam (11/5/2020). Pelaku berinisial DN (25) warga Kampung Seba Tengah, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang ditangkap di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Atas informasi yang diberikan DN, polisi pun memburu pelaku lainnya. Alhasil, pada Selasa (12/5/2020), sebanyak lima pelaku lainnya pun berhasil ditangkap polisi.
Para pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya tiga warga Kota Serang berinisal SK (30) warga Kampung Nyapah, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, HR (22) alias Udin warga Kampung Kaningan, Desa Sulaksana, Kecamatan Curug, dan KI (35) alias Sobled warga Kampung Kaningan, Desa Sulaksana, Kecamatan Curug. Dan dua warga Kabupaten Serang berinisial EH (52) warga Kampung Cadas Ngampar, Desa Karaja, Kecamatan Cikeusal dan SI (38) warga Kampung Cikokosan, Desa Padasuka, Kecamatan Baros.
“Dua pelaku lainnya, US dan BK statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, uang palsu yang dihasilkan dicetak hanya dengan menggunakan printer dikediaman pelaku SI.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing dan masih terus kita dalami,” tukas AKP Arif.
Dari penyelidikan polisi, sebanyak 24 lembar pecahan Rp 50 ribu dan sebanyak 211 lembar uang Rp 100 ribu yang siap edar turut berhasil diamankan dari para pelaku sebagai barang bukti. (*/YS)