Polisi Ungkap Penemuan Mayat Dalam Karung di Tanara, Pelaku Pembunuhan Suaminya Sendiri

PWI Peduli

SERANG – Teka-teki misteri mayat dalam karung yang ditemukan di tempat sampah di Desa Carukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/7/2022) lalu berhasil diungkap polisi.

Dari hasil penyelidikan selama 2 hari, korban teridentifikasi bernama Junaesih (37) warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang tewas usai dibunuh oleh suaminya sendiri, PW (37).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, jika kematian korban diketahui usai dilakukan autopsi oleh tim forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada Sabtu (30/7222) lalu. Dimana dari hasil tersebut, terungkap bahwa korban meninggal secara tidak wajar dengan cara menutup saluran pernafasan.

Lanjut Shinto, jika identitas berhasil terkuak usai ada satu keluarga yang meyakini korban merupakan salah satu keluarganya pasca pihaknya menyebar melalui flyer dan media sosial.

“Identitas korban diketahui dengan menggunakan scientific crime investigation berbasis face recognizer dan fingerprints identification system yang dimiliki Polda Banten. Penyidik pun menyebar informasi korban lewat flyer dan media sosial. Ada keluarga yang melihat kondisi korban dan meyakini bahwa korban adalah anaknua berdasarkan ciri-ciri pada tubuh korban,” kata Shinto saat press conference di Mapolda Banten, Selasa (2/8/2022).

Disampaikan Shinto, jika hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Hingga pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku pun berhasil di ringkus saat berada di rumah kontrakannya di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Pasca mengetahui identitas korban dan sebab matinya, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah kontrakannya,” ujar Shinto.

Shinto mengungkapkan, jika pelaku mengakui perbuatanya telah membunuh istrinya sendiri lantaran sakit hati karena sering dimaki-maki. Pasalnya, korban kerap mengeluh karena pelaku dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Hingga pada Jumat (29/7) dini hari, kata Shinto, kekesalan pelaku memuncak saat anak yang baru dilahirkan oleh korban baru 40 hari menangis dan dibiarkan oleh korban. Bahkan, teguran pelaku kepada korban untuk menenangkan buah hatinya itu tetap tak digubris sehingga pelaku pun merasa kesal.

“Pelaku sakit hati karena sering mendapat makian dari korban karena tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga. Dan pada Jumat (29/7/2022) pukul 01.50 WIB, anak korban yang baru lahir menangis, pelaku membangunkan korban untuk menyusui tapi gak digubris korban, terus pelaku pun kesal,” ungkap Shinto.

“Pelaku memindahkan si bayi dari samping korban, dan pelaku mengambil kasur dan langsung membekap kepala korban serta menindih korban sehingga korban kehabisan nafas sampai akhirnya meninggal,” lanjutnya.

Dipaparkan Shinto, jika pelaku pun memasukan jasad korban ke dalam karung dan membawanya menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke tempat sampah di Desa Carukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/7/2022) dini hari.

“Jadi pelaki sempat beli 2 karung untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan barang-barang bekas. Kemudian dibuang pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB ke TKP pake motor. Dan pasca buang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku PW (37) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien