Polres Serang Lumpuhkan Komplotan Ranmor, 2 Ditembak

Hut bhayangkara

SERANG – Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus 4 komplotan pencurian kendaraan bermotor, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Keempat pelaku tersebut bernama As (23) Lampung Selatan, AF (32) Lampung, Ba 32,l dan Ade (23) tahun warga Palembang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku melakukan perbuatan pidana atau melakukan pencurian dengan modus merusak kunci pagar atau gembok dengan menggunakan kunci letter l, merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter t.

“Pelaku melakukan perbuatan pidana atau melakukan pencurian dengan modus merusak kunci pagar atau gembok dengan menggunakan kunci letter l, dan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter t,” ucap AKBP Wiwin saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023).

Loading...

“Sasaran tersangka para pelaku semuanya dengan cara berkomplot dengan berkelompok dua motor atau lebih dan membagi tugas, yang memang terparkir di halaman rumah/kontrakan. Kebanyakan TKP rumah tinggal yg tidak memiliki pagar,” tambahnya.

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya berulang kali, bahkan tidak hanya di wilayah Polda Banten, seperti Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa barat.

“TKP tidak hanya di kabupaten serang tetapi di beberapa wilayah di luar Banten, Tangerang Lebak dan Bogor dan Cipanas,” ungkapnya.

“Hasil penjualan kendaraan mereka melempar dijual ke wilayah pandeglang dengan harga 1.5-3juta rupiah,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*/Fachrul)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien