Polres Serang Tangkap Janda 2 Anak Pengedar Narkoba

BPRS CM tabungan

SERANG– Seorang Janda dua anak, LN (39) asal Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dibekuk Satnarkoba Polres Serang lantaran nekat mengedarkan narkoba. Faktor ekonomi menjadi dalih tersangka menjadi seorang pengedar.

Diungkapkan Kapolres Serang, AKBP Mariyono, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (22/9/2020) dini hari dikediamannya. Hal itu berawal dari penangkapan AY (40) yang kedapatan membawa 2 paket shabu saat melintas di Gerbang Tol Cikande. Berdasarkan keterangan AY bahwa shabu yang dibawanya didapat dari rekannya di Tambora berinisial TJ (43).

“Setelah AY ditangkap, diakuinya dapat barang tersebut dari TJ. Sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan TJ. Setelah menjalani pemeriksaan, TJ mengakui jika shabu itu didapatnya dari LN ini warga Tambora yang langsung kita amankan juga,” ucap AKBP Mariyono dalam gelaran press realease, Kamis (24/9/2020) di Mapolres Serang.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Kepolisian di kediaman LN di daerah Tambora, Jakarta Barat, Polisi menemukan 9 bungkus shabu, 5 plastik extacy dan 1 bungkus pil happy give yang disembunyikan tersangka di dalam kamarnya.

“Pas digeledah rumahnya, kita temukan barang bukti sejumlah narkoba yang akan diedarkan tersangka. Dan itu kita temukan di dalam kamar rumah LN,” ujarnya.

Loading...

Hingga saat ini, Polisi masih memburu tersangka lain yang diduga menjadi pemasok barang-barang haram tersebut kepada LN. Namun dalih LN yang tidak mengenal sosok pemasok sedikit menyulitkan Polisi untuk menangkap pelaku.

Sedangkan menurut LN, jika dirinya mendapat paketan narkotika tersebut dengan cara diarahkan ke suatu tempat usai mendapat petunjuk dari si pelaku melalui pesan WhatsApp.

“Pengakuan LN, dapat narkotika ini dari saudara Malibu dengan cara ditempel di satu tempat di daerah Grogol (Jakarta Barat). Dan perintah itu didapatnya melalui pesan WA. Dan menurut LN, dia baru pertama kali mendapat paketan dari saudara Malibu,” tukas AKBP Mariyono.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sekitar 215 gram shabu, 58 butir pil extacy dan 77 butir pil happy five. Sementara para tersangka saat ini harus meringkuk di sel Mapolres Serang.

Atas perbuatannya, tersangka AY dan TJ dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun. Sedangkan tersangka LN dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*/YS)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien