Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu di Kibin, Ungkap Simpanan Lain di Lebak
SERANG — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pria berinisial DAW (24) yang diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kibin.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 27 November 2025, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan praktik penyimpanan atau “nitik” narkoba.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Raya Serang–Jakarta dan menemukan DAW berada di lokasi yang dilaporkan.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia baru saja menaruh sabu di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu yang disembunyikan oleh pelaku,” ujar Kapolres, Kamis (4/12/2025).
Pengembangan kasus tidak berhenti di lokasi pertama. Masih di lapangan, DAW mengaku memiliki simpanan sabu lain di sebuah rumah di Perumahan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Serang.
Dalam penggeledahan kedua, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu berukuran besar, sepuluh paket sabu kecil, satu timbangan digital, plastik klip, serta gulungan lakban merah.
DAW mengaku barang-barang itu merupakan titipan dari seseorang berinisial SU, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku menyebut ini kali pertama ia menjalankan instruksi SU untuk mengedarkan sabu,” kata Kapolres.
AKBP Condro Sasongko mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi, sehingga upaya pemberantasan peredaran narkotika dapat dilakukan lebih cepat.
Menurutnya, laporan warga menjadi salah satu kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Serang.
“Kami masih melakukan pengembangan dan terus memburu SU yang diduga sebagai pemasok utama,” tegasnya.***

