Polresta Serang Amankan Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang
SERANG – Jual obat-obatan jenis terlarang, Polres Serang Kota amankan dua pelaku pengedar di sebuah toko kosmetik, tepatnya di Jalan Ki Ajurum Lingkubgan Sempu Gedang, No. 40, RT 001/018, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota, Kamis (19/9/2019).
Kedua pelaku tersebut berinisial MYH (20) dan MSI (24), MYH menjual obat-obatan sejak 3 bulan yang lalu, sedangkan MSI sejak 7 bulan yang lalu.
Keduanya tertangkap lantaran menjual obat-obatan terlarang berjenis tramadol dan excimer.
“Petugas menyita 7 lempeng obat merk tramadol yang berisi 70 butir obat, 71 butir obat warna putih polos, 144 butir obat warna kuning serta uang hasil penjualan sebesar Rp205.000,00” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat jumpa pers. Jumat (20/9/2019).
Lebih lanjut Edhi menjelaskan, bahwa pihaknya akan fokus untuk membantu dan memajukan Kota Serang yang Madani dan Berakhlakul Karimah, dalam hal memberantas penyakit masyarakat, terutama peredaran obat terlarang.
“Para pelaku yang meracuni masyarakat dengan obat-obatan dan minum-minuman terlarang, kami akan setop, kalau tidak berhadapan dengan saya,” terangnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku dikenakan undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 -15 tahun. (*/Qih)