Bantah Pernah Kena Kasus Serupa, MJN Ngaku Hanya Mencabuli 2 Korban dan Punya 2 Istri

Ks ramadhan

SERANG – Baru-baru ini warga Banten khususnya Kabupaten Serang dihebohkan oleh adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Tanara.

Pelaku bernama M. Jundi Nursaad atau MJN (60) merupakan pimpinan pondok Baitul Ahzan yang beralamat di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

MJN diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pencabulan terhadap santriwati yang ada di lingkungan pondok pesantren miliknya.

Diketahui kasus ini terungkap setelah salah satu santrinya bercerita dengan sesama temannya, namun kemudian diketahui oleh salah satu keluarga dari korban.

Tidak terima atas ulah tersangka, keluarga korban melaporkan kasus ini ke P2TP2A dan selanjutnya diproses hukum oleh Unit PPA Polresta Serang.

Saat Konferensi Pers di Aula Polresta Serang, Jumat (24/2/2023), pelaku MJN mengaku hanya melakukan pencabulan pada dua santriwatinya dan membantah pernah menginapkan korban di hotel.

Sekda ramadhan

“Hanya dua (korban). Tidak ada, ada rencana tapi tidak jadi (menginapkan di hotel),” jawab Pelaku MJN saat ditanya oleh awak media.

Saat ditanya juga oleh awak media bahwa MJN memiliki banyak istri, dan pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2013 lalu, dia juga membantahnya.

Tersangka MJN hanya mengakui bahwa dia memiliki dua istri saat ini.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, untuk korban yang sudah melapor, dimintai keterangan dan kesaksian oleh Unit PPA Kabupaten Serang berjumlah 5 orang korban.

Kapolres menegaskan bahwa saat ini penyidikan masih tahap pengembangan, apakah ada korban lain atau tidak.

Sementara menurut informasi yang bersumber dari P2TP2A dan juga warga sekitar, ada sebanyak 29 santriwati yang diduga pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka MJN ini.

Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*/Fachrul)

Dprd