PP Kabupaten Serang Skorsing Anggota yang Langgar Aturan
SERANG – Bertempat di Markas MPC PP Kabupaten Serang Jalan Raya Jakarta Km10 Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Sabtu (4/7/2020).
MPC PP Kabupaten Serang mengadakan Sidang Pleno terbatas terkait pembahasan terhadap beberapa anggota yang telah melanggar AD/ART Organisasi Pemuda Pancasila.
“Sidang Pleno terbatas ini digelar karena ada anggota yang melanggar konstitusi,” Ujar H. Syamsul Rizal Ketua MPC PP Kabupaten Serang.
Pada akhir sidang pleno terbatas, seluruh peserta sidang telah bersepakat memberikan sangsi skorsing kepada anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Serang yg terbukti melanggar AD/ART organisasi Pemuda Pancasila.
“Sidang Pleno ini dihadiri Seluruh Pimpinan MPC Kabupaten Serang, dan menghasilkan keputusan yaitu menindak keras dengan menskorsing beberapa Anggota PP Kabupaten Serang yang telah melanggar konstitusi organisasi,” Tukas H.Syamsul Rizal.
Diberitakan sebelumnya, ada anggota PP Kabupaten Serang yang mengaku sebagai Pengurus MPC mendatangani Salah satu calon Bupati Serang dan menyatakan dukungannya. (*/Red/Rizal)