Sepekan Pasca Telan Korban, Kubangan Bekas Galian Pasir Masih Dibiarkan

Lazisku

CILEGON – Satu pekan pasca meninggalnya Arya (7) di kubangan atau lubang bekas galian pasir di kawasan Kali Kalong Link. Gedung Bulus, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, belum mendapat tanggapan dan sikap serius dari pihak penambang dan Pemkot Cilegon.

Seperti yang diungkapkan orangtua korban, Topik Handoyo yang menyayangkan keberadaan kubangan yang tidak segera dilakukan reklamasi meski sudah jatuh korban. Padahal, ketentuan itu sudah diatur diantaranya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang.

“Sudah mitung dine (7 hari) anak saya meninggal kenapa lubang bekas galian pasir itu tidak diurug lagi, saya khawatir memakan korban lagi,” ungkapnya, kepada faktabanten.co.id, Kamis (25/4/2019).

Ks

Topik juga berharap, segera ditutupnya lubang bekas tambang yang letaknya tidak jauh dari Perumahan Bukit Taman Baru, Kecamatan Citangkil yang berbatasan dengan lokasi bekas tambang yang masuk wilayah Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon tersebut.

“Dulu penambangnya pak Muhtadi, yang datang ke rumah anaknya Hj Esih, mengucapkan belasungkawa dan memberikan uang permintaan maaf Rp. 1 juta,” tambahnya.

dprd pdg

Peristiwa tenggelamnya Arya di lokasi bekas tambang pasir, semakin menambah daftar korban di Kota Cilegon sejak belasan tahun silam atau dimulainya pembebasan lahan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang diiringi dengan maraknya aktivitas tambang pasir.

Desakan untuk segera mereklamasi lubang bekas galian juga diungkapkan Ketua RT 01/10 Perumahan Bukit Taman Baru, Jufri yang berharap pemerintah mendorong pihak bekas penambang untuk segera bertanggung jawab dengan menutup kubangan.

“Langkah paling cepat yang harus dilakukan pemerintah yaitu melindungi anak-anak agar tidak ada lagi yang jadi korban bekas lubang tambang,” ungkapnya.

Dari pantauan langsung faktabanten.co.id di lokasi kubangan bekas tambang pasir tersebut, memang tampak sangat berbahaya karena tidak adanya pagar dan tulisan himbauan larangan atau peringatan agar tidak berenang di lokasi itu.

Hingga saat ini pihak penambang belum bisa dikonfirmasi terkait tuntutan warga yang berharap direklamasinya lubang bekas galian pasir tersebut. (*/Ilung)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien