PPKM Darurat; Hari Pencoblosan Pilkades Serentak Kabupaten Serang Diundur Jadi 1 Agustus
SERANG – Kondisi penyebaran Covid-19 saat ini dianggap semakin meresahkan, sehingga Pemerintah Pusat menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang membuat keputusan penting yakni melakukan penundaan terhadap pelaksanaan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Hari pencoblosan Pilkades semula dijadwalkan pada 11 Juli 2021, akhirnya diundur menjadi tanggal 1 Agustus 2021.
Selain demi keselamatan masyarakat dan upaya antisipasi pencegahan Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan bahwa hal ini juga berdasarkan pada Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
“Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona orange). Oleh karena kondisi ini harus disikapi dengan baik, sepenuh hati oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan keselamatan masyarakat, Pilkades Serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,” ujar Sekda Entus, usai Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un pada Jum’at (2/7/2021).
Turut hadir pada rakor tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto; Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Agus Sukmayadi; dan perwakilan dari Polres Serang; Polres Serang Kota; Polres Cilegon; dan Kodim 0602/Serang.
Pilkades Serentak di Kabupaten Serang kali ini diketahui akan diikuti sebanyak 144 desa. Entus yang juga Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Serang ini menegaskan, bahwa meski ditunda waktu pencoblosan, namun tahapan yang sudah dilaksanakan tidak akan ada pengulangan.
”Kita hanya tinggal dua tahapan lagi yaitu masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan. Jadi, dengan berbagai pertimbangan yang sudah konfrehensif Pilkades diundur menjadi tanggal 1 Agustus,” tegas Entus.
Entus juga mengungkapkan bahwa keputusan diundurnya pelaksanaan Pilkades ini menjadi beban tambahan bagi para calon kepala desa.
”Tapi ini keputusan terbaik, daripada nanti menjadi klaster baru, klaster pilkades,” ujarnya.
Sekda juga menjelaskan bahwa ada ancamam sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat.
“Akan dikenakan sanksi, bahkan sampai diberhentikan. Hal ini tidak ingin terjadi di Kabupaten Serang, tidak ingin bupati dan wakil bupati kita kena sanksi akibat penyelenggaraan Pilkades yang barangkali tidak mengikuti perkembangan,” jelas Entus.
Dengan adanya keputusan penundaan Pilkades serentak, Entus memastikan akan segera menyampaikan kepada para calon kades melalui Panitia Pilkades kecamatan dan desa.
”Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR, seluruh kades harus divaksin itu menjadi tugas Dinkes, kemudian DPMD harus menata ulang tempat pemungutan suara (TPS), kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu,” pungkasnya.
Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menambahkan, pelaksanaan tahap pencoblosan Pilkades nanti tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
”Untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih, tidak boleh lebih untuk menghindari kerumunan,” ujar Mantan Camat Waringin Kurung ini. (*/Red/Rijal)