SERANG – LSM Laskar Merah Putih (LMP) Pengurus Cabang Kota Cilegon menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/12/2017) siang.
Aksi tersebut digelar menyikapi isu pungli dan mafia peradilan yang terjadi di lembaga penegakan hukum tersebut. Hal ini juga merujuk pada hasil penelitian yang dirilis oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI).
LMP menganggap adanya pungli di lingkungan PN Serang dan hasil rilisan MaPPI yang menempatkan PN Serang pada urutan pertama praktik pungli layanan publik, menjadi pukulan yang luar biasa bagi penegakkan supremasi hukum di Banten.
Pada aksinya tersebut, LMP Kota Cilegon ini menyampaikan agar PN Serang yang sejatinya sebagai lembaga mencari keadilan tidak dijadikan lahan bermain kasus apalagi sebagai wahana bisnis dan jual beli perkara.
Adanya permainan itu akan membuat masyarakat Banten menjadi ragu dan curiga terhadap integritas dan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum di Banten.
LMP menilai PN yang seharusnya menjadi salah satu ujung tombak penegakkan hukum yang diharapkan dapat memutus perkara-perkara hukum dengan objektif, transparan dan akuntabel, dianggap belum mampu membersihkan lembaganya dari praktik-praktik pungli, dan dugaan permainan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum di PN Serang.
LMP Kota Cilegon juga menyatakan keprihatinan dan kekecewaan yang sangat dalam atas kejadian tersebut, dan mendesak kepada seluruh aparatur di PN Serang untuk menghentikan dan membersihkan diri dari praktik pungli di lingkungan PN Serang.
Koordinator Aksi Tatang Tarmizi menuturkan, aksi ini juga menyikapi atas putusan kasus arbitrase yang terjadi antara PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) yang merupakan anak perusahaan dari Krakatau Steel melawan PT CIBT yang merupakan perusahaan asing. Dimana pada kasus tersebut, PT CIBT dinyatakan menang dalam perkara kasus tersebut.
LMP menduga ada mafia peradilan, dan permainan atau mal administrasi di belakang peradilan kasus antara KBS dan CIBT tersebut.
Hal itu pula yang menjadi rujukan LMP Kota Cilegon menuntut Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Pengadilan Negeri Serang, karena dinilai tidak cakap dalam memimpin, serta tidak menjaga integritas diri dan jajarannya sehingga praktik pungli di PN Serang seolah menjadi sesuatu yang membudaya dan menjadikan momok buruk bagi penegakkan supremasi hukum di Banten.
Dalam aksi siang tadi, pantauan Fakta Banten, beberapa perwakilan dari pengunjuk rasa diperbolehkan bertemu dan menyampaikan langsung tuntutan dan aspirasinya kepada petinggi-petinggi Pengadilan Negeri Serang.
Usai bertemu dan menyampaikan apa yang menjadi keinginan massa aksi LMP, Koordinator Aksi, Tatang Tarmidzi, menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan tersebut.
“Mereka (Pihak PN) membantah adanya pungli, tetap ini tidak bisa dibantah karena hasil rilisan MaPPI sendiri sudah jelas berdasarkan kajian-kajian ilmiah yang dilakukan, apalagi ini dilakukan oleh Fakultas Hukum UI,” ujar Tatang.
“Secara kesimpulan sudah kami dapatkan. Meski mereka membantah dugaan pungli yang terjadi akan tetapi terkait kasus KBS, Kepala Pengadilan sendiri mengakui adanya unsur kelalaian di dalamnya, untuk itu kami akan usut apakah indikasi lalai tersebut disengaja atau tidak,” lanjutnya.
Ia pun menyampaikan akan tetap melakukan pengaduan terhadap lembaga/institusi yang lebih tinggi dan melaporkan apa yang terjadi di PN Serang, agar ada attensi terhadap PN Serang sehingga kedepan nanti ada perbaikan di tatanan PN Serang. (*/Ndol)