Praperadilan di PN Serang Gugur di Tengah Jalan, Keluarga Tersangka Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan
SERANG – Permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penetapan dan penahanan seorang warga Pamarayan, Serang, berinisial AFR, resmi digugurkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang.
Putusan ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena proses praperadilan sudah memasuki tahap replik.
Namun di balik dinamika persidangan, keluarga AFR menyuarakan kegelisahan yang jauh lebih mendalam.
Mereka menuding ada pelanggaran prosedur saat AFR dibawa paksa dari warung miliknya, tanpa surat penangkapan, oleh seorang oknum anggota kepolisian yang berdinas di luar yurisdiksi perkara yaitu di Kabupaten Lebak.
Bermula dari Bukber dan Hilangnya Sang Adik
Kronologi peristiwa dimulai pada Sabtu malam, 15 Maret 2025. Saat itu, A, seorang buruh harian lepas, tengah mengikuti acara buka puasa bersama di rumah keluarga di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Sang adik, AFR, yang biasa menjaga kios ikan hias, tak tampak batang hidungnya. Kunci kios justru diserahkan oleh seorang sepupu, D, yang mengaku tidak mengetahui keberadaan AFR.
Keesokan harinya, A mencoba menghubungi AFR, tapi tak mendapat respons. Telepon tak dijawab, pesan tidak dibaca, sementara dompet, rokok, dan jaket sehari-hari milik AFR masih tertinggal di kios.
Kekhawatiran mulai muncul, namun pelaporan orang hilang urung dilakukan karena keluarga masih berharap AFR pulang.
Namun, pada dini hari 17 Maret 2025, D mengungkap fakta baru: ia sempat dijemput oleh seseorang yang mengaku teman AFR untuk mengambil barang di kios.
Pria itu menyebut namanya Y dan datang menggunakan mobil, lalu mengambil sebuah bungkusan plastik hitam dari dalam lemari. Belakangan terungkap, Y adalah oknum anggota polisi berpangkat Brigpol yang berdinas di luar wilayah Serang.
“Diduga Dijemput” Tanpa Prosedur
Merasa janggal, A akhirnya menghubungi Y melalui WhatsApp. Dalam percakapan itu, Y menyatakan bahwa AFR telah diamankan dan ditahan di Polres Serang karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Namun, tidak ada pemberitahuan resmi atau surat penangkapan yang diterima pihak keluarga sebelumnya.
Baru pada siang hari 17 Maret 2025, surat pemberitahuan penahanan dikirimkan ke rumah keluarga. Dua hari kemudian, A bersama seorang kerabatnya yang anggota TNI mendatangi Polres Serang untuk mengonfirmasi keberadaan AFR.
Di hadapan penyidik, AFR menyampaikan bahwa dirinya ditangkap oleh Y bersama seorang pria lain yang disebut sebagai ayah Y.
Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, bahkan AFR mengaku sempat mengalami kekerasan fisik saat tiba di kantor polisi. Sementara itu, Y sendiri diketahui bertugas di Lebak, bukan di wilayah hukum Kabupaten Serang.
Gugatan Gugur, Keluarga Tempuh Jalur Propam
Tak hanya soal prosedur penangkapan, keluarga AFR juga menyoroti proses praperadilan yang mereka ajukan pada 28 April 2025.
Saat itu, pihak termohon tidak hadir di sidang pertama, dan baru pada 7 Mei 2025 digelar agenda replik. Namun, hakim tunggal yang memimpin sidang justru menyatakan permohonan praperadilan gugur, dengan alasan perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.
Kuasa hukum pemohon, F, SH, MH, menilai dasar hukum pengguguran tidak sah. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-XIII/2015, yang menegaskan bahwa praperadilan hanya gugur jika pemeriksaan pokok perkara benar-benar sudah dimulai.
“Ini menjadi preseden buruk. Hak tersangka atas perlindungan hukum seharusnya dihormati, apalagi jika proses penangkapan diduga tidak sah,” kata F.
Akhirnya, pada 25 Maret 2025, keluarga AFR melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri, menuntut penindakan terhadap oknum Brigpol Y atas dugaan pelanggaran etik, penculikan, dan penyalahgunaan wewenang.
Mereka berharap proses ini membawa keadilan, bukan hanya bagi AFR, tetapi juga sebagai pengingat bahwa prosedur hukum tidak boleh diabaikan begitu saja oleh aparat. ***

