Pria Ini Diringkus Polisi Usai Jambret HP Anak-anak di Kragilan

SERANG – Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan meringkus pelaku pejambretan, MR (22), warga Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Pelaku diringkus saat nongkrong di pinggir jalan yang tak jauh dari kediamannya, pada tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan 2 buah handphone yang diduga hasil dari kejahatan MR.

Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan dua bocah yakni Dila (8) dan Nisa (8), warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, yang telah menjadi korban penjambretan di teras rumah tetangganya.

“Kedua korban sedang menggunakan HP di teras rumah tetangganya memiliki jaringan wifi. Tersangka menggunakan motor Honda Beat sempat melintas lalu berhenti. Setelah turun dari motor, tersangka MR langsung merebut HP kedua korban dan langsung kabur. Korban sempat teriak jambret, namun pelaku berhasil melarikan diri. Dibantu orang orang tuanya, korban lapor ke polsek,” katanya kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

BI Banten

Tim reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Peristiwa penjambretan itu terekam oleh CCTV dari rumah warga di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV itulah petugas langsung mendapatkan petunjuk dari pelaku jambret.

“Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan dikatakan baru sekali melakukan kejahatan. Tapi kami masih kembangkan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*/Faqih)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien