PT Tamron Akuatik Dinilai Lakukan Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan dan Lingkungan

SERANG – PT Tamron Akuatik Produk Industri merupakan sebuah perusahaan yang mulai berdiri tiga tahun silam. Perusahaan yang terletak Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini bergerak dalam packing udang.

Dari awal mulai beroperasi, diketahui sudah banyak karyawan keluar masuk (berhenti) karena ketidak nyamanan dengan aturan yang diterapkan manajemen. Selain itu juga terjadi dugaan pelanggaran safety yang kurang baik disaat proses produksi pencucian dan penglupasan kulit udang, hingga membuat tangan pekerja kerap luka-luka.

Kondisi tersebut membuat banyak karyawan mengeluh. Ada sekitar 50 lebih karyawan yang sudah keluar dan masuk perusahaan tersebut. Terlebih dengan nilai upah yang diberikan juga tidak sesuai dengan upah minimum kota (UMK) Kabupaten Serang.

 

Entis, salah seorang mantan karyawan menuturkan, tiga orang bagian lapangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang pernah mendatangi perusahaan tersebut.

Selain itu anggota DPRD Kabupaten Serang turut mendatangi perusahaan itu. Namun hingga saat ini tak ada tindak lanjut, baik dari Disnakertrans dan anggota dewan.

“Sampai saat ini kami sebagi buruh belum merasakan ada perubahan yang memihak kepada kami,” katanya kepada faktabanten.co.id, Jum’at (24/8/2018).

Pijat Refleksi

Selain itu, transparansi mengenai aturan tenaga kerja pun tak dilakukan oleh perusahaan. Hingga saat ini tidak diketahui ada berapa jumlah tenaga keja asing (TKA) yang bekerja di dalam pabrik.

Entis melanjutkan, para buruh saat ini masih bertahan sebagai pekerja. Menurutnya, bukan karena nyaman, melainkan karena dituntut kebutuhan ekonomi keluarga. Ia menilai tak akan ada buruh yang berani menceritakan yang sesungguhnya terjadi disana.

Sekertaris Desa Jawilan, Jakari, membenarkan adanya temuan pelanggaran oleh perusahaan tersebut, twrmasuk adanya pencemaran lingkungan. Ia mengatakan pihaknya sudah menyurati Dinas LHK dan Bupati Serang, namun belum ada respon terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tamron Akuatik.

“Kalau ke Disnakertrans kami belum mengetahuinya dan belum menyurati untuk mengabarkan ada pelanggaran perusahaan terkait tenaga kerja dengan upah rendah,” tutur Jakari.

Ia berharap agar kedepannya tak ada lagi perusahaan yang nakal ketika sudah diperingatkan.

“Semestinya mentaati aturan, tak boleh adalagi masyarakat sebagai buruh yang dirugikan karena perusahaan hanya mengejar provit semata,” tegasnya. (*/Eza Y,F)

[socialpoll id=”2513964″]

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien