PT Tamron Akuatik Tak Penuhi Panggilan Disnaker Serang untuk Mediasi Tripartit

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – 20 orang karyawan merasa kecewa karena PT Tamron Akuatik Produk Industri tidak datang dalam pertemuan sebagai tindak lanjut kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan pengepak udang tersebut di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsnakertrans) Kabupaten Serang, Rabu (21/2/2018)

Perwakilan karyawan PT Tamron Akuatik Produk Industri, Entis Sutisna mengatakan, kedatangannya ke kantor Disnakertrans adalah untuk melakukan pertemuan tripartit dengan pihak perusahaan.

“Ibaratnya kita sudah ada kesepakatan (hasil pertemuan pada 11 Januari) dan kita ingin mengurus kesepakatan. Ternyata perusahaan tidak hadir, kita juga tidak tahu mengapa mereka tidak hadir,” ujarnya.

Hal ini membuat Entis merasa kecewa, karena menurutnya, dengan mediasi tripartit tersebut diharapkan akan ada satu kesepakatan bersama.
Karena diketahui ini sudah kedua kalinya perusahaan tersebut diundang dan tidak dapat menghadiri panggilan.

Padahal, sebelumnya pihak pengawas sudah sempat datang ke perusahaan namun sampai saat ini ia mengaku belum mengetahui hasil musyawarah pengawas itu.

Loading...

“Ada 6 orang yang kesana, kita tanya hasil musyawarahnnya nanti tunggu minggu depan,” ucapnya.

Karena hal tersebut, Entis meminta ketegasan dari pihak pengawas dalam penanganan permasalahan ini. Sebab perusahaan telah melanggar aturan secara normatif mengenai upah.

“Itu pun ibaratnya dari pengawas tidak ada respon apa-apa. Kalau minggu depan nanti enggak ada juga kita akan tindak lanjut juga ke pengawas,” katanya.

Jika kemudian pada panggilan ke tiga pihak perusahaan tidak datang lagi, Entis mengancam pihaknya akan menindak lanjuti masalah PHK 20 orang karyawan tersebut ke DPRD Kabupaten Serang.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Serang Tb Ana Supriatna, mengatakan, dengan tidak hadirnya perusahaan tersebut dalam panggilan Dinas maka menandakan bahwa belum ada i’tikad baik dari mereka. Sebab menurutnya, jika memang mau menyelesaikan entah itu berupa pembelaan, tetap harus hadir untuk memberikan penjelasan.

”Inikan kelihatan dari perusahaan belum ada i’tikad baiknya,” ujarnya. (*/Dave)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien