Puluhan Orang di Kota Serang Bikin Video Deklarasi Dukung Pembubaran FPI

Sankyu

SERANG – Puluhan orang yang mengaku ulama dan tokoh masyarakat di Kota Serang mendeklarasikan diri untuk mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam video yang Fakta Banten miliki, terlihat K.H Muchtar Fatawi selaku pembaca deklarasi bersama puluhan ulama serta pimpinan Pondok Pesantren di Kota Serang menyebut dukungannya terhadap SKB tersebut.

Pernyataan sikap mendukung pembubaran FPI /Dok
Sekda ramadhan

Berikut 4 pernyataan para ulama Kota Serang ini terhadap adanya SKB pembubaran FPI.

  1. Mendukung surat keputusan bersama (SKB) Menteri, Kapolri  Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia, tentang pembubaran FPI dan agar diteruskan, disebarluaskan, secara efektif kepada seluruh lapisan masyarakat.
  2. Mendukung Pemerintah, TNI dan Polri, bertindak tegas, humanis, adil, terbuka dan terukur sebagai wujud penegakan hukum kepada siapapun yang melakukan pelanggaran secara individu maupun organisasi dan atau sekalipun telah bergantinama dalam berbagai bentuknya.
  3. Mendorong Pemerintahan Provinsi Banten dan Pemerintahan Kota Serang serta seluruh jajaran agar lebih selektif dalam hal memberikan bantuan dan fasilitasi kepada organisasi yang nyata nyata bertentangan dengan idiologi Pancasila dan UUD 1945.
  4. Mengajak seluruh komponen masyarakat, bersatu bersama ulama dan umaro menjaga ketertiban umum, cegah Covid-19, patuh menerapkan poroes serta tidak mudah terhasut oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. sehingga terwujud tatanan kehidupan yang tenang, sehat, rukun dan damai.

Sementara itu, Amas Tajudin kepada Fakta Banten yang mengaku sebagai tamu undangan deklarasi, membenarkan bahwa telah dilakukan deklarasi dukungan SKB tersebut di salah satu Ponpes di Kota Serang, Senin (11/1/2021).

Bahkan dirinya juga mengakui ikut hadir dan mendukung atas sikap yang disepakati para pimpinan ulama di Kota Serang itu. (*/Faqih)

Honda