Putusan Sela; Majelis Hakim Lanjutkan Dakwaan 3 Warga Pulau Sangiang

SERANG – Tiga orang warga Pulau Sangiang yang didakwa atas dugaan penyerobotan lahan milik PT Pondok Kalimaya Putih (PT PKP), Jumat (30/11/2018) hari ini, kembali menjalani persidangan ke empat dengan agenda putusan sela (hasil keputusan majelis hakim dari pertimbangan sebelumnya).

Dalam persidangan tersebut dihadiri oleh puluhan masyarakat Pulau Sangiang lainnya, yang sudah datang ke Pengadilan Negeri Serang lebih awal setengah jam dari jadwal persidangan.

Arfan Hamdani, selaku kuasa hukum terdakwa putusan sela pada sidang ke empat kali ini sedikit mengecewakan, karena majelis hakim meneruskan persidangan hingga ke tahap selanjutnya dan memberikan perintah atas dasar dari dakwaan jaksa penuntut umum dan juga atas pembelaan penasihat hukum.

Majelis hakim memerintahkan Perkara Nomor 743/Pid.B/2018/PN, 741/Pid.B/2018/PN, 742/Pid.B/2018/PN/. untuk dilanjutkan.

Pijat Refleksi

Mengingat tiga orang terdakwa tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum atas dugaan tindak pidana yaitu dengan dugaan telah melanggar pasal 385 ke 4 KUHP dan pasal 167 ayat (1) KUHP.

Ia menuturkan, untuk agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi (a charge), serta mengumpulkan barang bukti dari jaksa penuntut umum.

“Pada sidang kali ini nanti kita dapat uji materilkan, apakah dugaan jaksa termasuk dalam tindak pidana terhadap klien kami,” kata Arfan kepada faktabanten.co.id Jum’at (30/11/2018).

Hal senada disampaikan oleh Sopiyan selaku seorang tokoh masyarakat Pulau Sangiang yang menyampaikan harapannya agar jaksa dan hakim tidak berat sebelah dalam menyikapi kasus sengketa agraria tersebut.

“Saya berharap kepada majelis hakim untuk menegakkan seadil-adilnya hukum, karena kami rasa jaksa penuntut umum kurang kuat untuk dapat menghadirkan alat bukti berikut saksi pada persidangan berikutnya, karena saya merasa bagaimanapun warga saya tidak bersalah atas apa yang telah dituduhkan oleh jaksa penuntut umum,” tegasnya. (*/Eza Y,F).

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien