Wisata Anyer

Putusan Sidang Kerusuhan Demo Agustus 2025 di Serang, 9 Aktivis Divonis 4 hingga 8 Bulan Penjara

SERANG– Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis kepada 9 dari 12 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Agustus 2025. Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rendra dan digelar Selasa, (21/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

Vonis paling ringan 4 bulan penjara dijatuhkan kepada Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi. Keduanya terbukti melanggar Pasal 246 KUHP tentang penghasutan.

Sementara itu, Alif Muhammad Rifda, Muhammad Zidan Purnama, dan Arif Maulana masing-masing divonis 7 bulan penjara karena melanggar Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023.

Adapun Agil Riza Rahmawan divonis 6 bulan 15 hari, dan Farid Hamdan Syakiron 7 bulan 15 hari.

Dua terdakwa lainnya mendapat vonis paling berat. Chairul Rizal, divonis 8 bulan penjara. Sedangkan Muhammad Abdul Aziz, pengamen, divonis 7 bulan penjara.

“Perbuatan para terdakwa menyebabkan Pos Satlantas Polresta Serang rusak dan tidak dapat digunakan lagi. Itu menjadi hal yang memberatkan,” kata Hakim Rendra.

Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, berterus terang, dan sebagian masih berstatus mahasiswa.

Majelis juga menetapkan masa tahanan dikurangkan dari pidana dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Kuasa hukum menyatakan menerima putusan.

Untuk 3 terdakwa lain, Prianka Nugraha, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing, akan dibacakan putusannya di sidang selanjutnya.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien