Wisata Anyer

Hingga Juli 2026, 32 Tambang Ilegal Di Banten Ditutup 

SERANG – Sebanyak 32 tambang ilegal periode 2025 hingga Juli 2026 di Provinsi Banten ditutup. Penutupan dilakukan di sejumlah kabupaten/kota untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengamankan potensi pendapatan daerah.

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy mengatakan, pihaknya tidak memberi toleransi bagi aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Kami lakukan penutupan permanen dan penghentian sementara. Ini bentuk komitmen kami menjaga kelestarian alam dan keselamatan masyarakat,” ujar Ari, Selasa (21/7/2026).

Adapun rincian penutupan, ESDM Banten menutup 12 titik di tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya tambang galian C untuk kebutuhan infrastruktur dan 1 tambang emas ilegal di Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Tambang emas itu dinilai berisiko tinggi karena berpotensi mencemari lingkungan dengan bahan kimia.

Sebarannya berada pada 6 lokasi di Kabupaten Lebak, 3 di Kabupaten Serang, 1 di Kabupaten Tangerang, dan 1 di Kota Cilegon.

Komoditasnya meliputi tanah urug, tanah merah, andesit, pasir pasang, hingga emas.

Memasuki 2026, tim pengawas lapangan kembali mengidentifikasi 21 titik tambang bermasalah. Penindakan menonjol terjadi di pesisir Lebak Selatan.

Tambang pasir pantai di Malingping dan Wanasalam ditutup untuk mencegah abrasi dan kerusakan ekosistem laut.

Selain itu, ada 6 lokasi galian tanah merah atau urug di Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Penutupan juga menyasar sentra batu andesit di Waringinkurung dan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pihaknya juga menghentikan tambang batubara ilegal di Pamubulan, Bayah, serta tambang bentonit di Cilayang, Curugbitung, Lebak.

Tidak hanya tambang tanpa izin, lokasi yang memiliki izin tapi melanggar batas konsesi juga kena sanksi.

Seperti tambang pasir pasang di Jawilan, Serang dan tambang andesit di Gerem, Kota Cilegon yang dihentikan sementara.

Ari menyebut, penindakan tidak berhenti di pemasangan plang. ESDM akan memperkuat patroli gabungan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten/kota.

“Kami mengimbau masyarakat ikut memantau dan melapor jika menemukan aktivitas tambang liar yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah mengatakan izin tambang saat ini masih moratorium.

Namun keluhan terbesar warga bukan pada tambangnya, melainkan truk pengangkut material.

“Yang paling membuat resah itu angkutan tambangnya. Jalan kotor, rusak karena tonase berlebih,” kata Dimyati.

Ia menegaskan penindakan seperti tilang merupakan kewenangan Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Sementara Pemprov fokus memastikan kelaikan kendaraan melalui uji KIR.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien