PWI Serahkan Naskah Akademik Hasil FGD tentang Pers di Banten

Dprd ied

SERANG – Seperti diketahui bersama, beberapa waktu yang lalu pada 12-13 April 2018, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten menggelar Fokus Grup Diskusion (FGD) tentang “Independensi dan profesionalisme Pers melawan hoax”.

Sebagai tanggung jawab PWI terhadap dunia pers di Banten, maka Naskah Akademik (NA) hasil FGD PWI Banten tersebut, hari ini, Rabu 2 Mei 2018, diserahkan kepada Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah.

“Kami PWI Banten memiliki tanggung jawab untuk memberikan perbaikan dalam pemerintahan. Melalui NA dari hasil FGD ini diharapkan pemerintah daerah mampu meneruskannya menjadi sebuah kebijakan seperti peraturan daerah,” demikian dikatakan Ketua PWI Banten Firdaus yang dalam kesempatan tersebut diwakili Ketua Bidang Program dan Kerjasama, Nana S Amdan.

Selain Nana, turut hadir sejumlah pengurus PWI Banten, diantaranya, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan, Lesman Bangun, Ketua Seksi Radio dan Televisi, Nasrudin serta Wakil Sekertaris PWI Banten, Wisnu Anggoro.

Diungkapkan Nana, inisiatif PWI untuk menggelar FGD untuk dijadikan NA, merupakan hasil pemikiran pengurus PWI di Banten.

Menurut Nana, dari NA yang diserahkan tersebut, diharapkan dapat menjadi panduan DPRD dalan menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah tentang Pers yang ada di daerah Banten.

dprd tangsel

“Sudah seharusnya nilai kelokalan ini menjadi pemikiran bersama. Tujuan dari ini semua adalah untuk menyamakan persepsi antara media di Banten dengan pemerintah daerah. Rencananya NA ini akan kami serahkan juga kepada Gubernur, tapi kami masih menunggu kesiapan waktu beliau,” jelas Nana.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan PWI Banten dalam menggelar FGD. Apalagi menurut Asep, hasil FGD tersebut tidak hanya menjadi bahan berita, melainkan juga disusun oleh profesional akademik untuk dijadikan bahan dalam menyusun kebijakan seperti perarutan daerah.

“Saya mengaresiasi upaya PWI dalam menginisiasi pembentukan perda pers lokal. Meski begitu perda ini jangan dibuat atas dasar bagi-bagi kue semata. Bila perlu hadirnya perda ini, sebagai penguatan terhadap hadirnya media lokal di Banten,” kata Asep.

Apalagi, sambung Asep, hadirnya media ini salah satu fungsinya adalah memberikan pencerdasan kepada masyarakat, karena ada fungsi pendidikan. sehingga ini perlu ada tindak lanjut dalam membentuk Perda.

“Kami akan teruskan ini ke komisi terkait, sehingga bisa menjadi bahan kajian. Melalui NA ini, dapat menjadi dasar untuk membentuk Perda. Tentu nanti akan ada pendalaman materi dengan mengundang stakeholder terkait,” tegas Asep. (*/Red)

Golkat ied