Rakorwil, Ribuan Honorer K2 Banten Mendesak Revisi Undang-undang ASN
SERANG – Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Korwil Banten, menggelar rapat kerja wilayah (Rakorwil) sekaligus silaturahmi antar honorer kategori 2 Se-Provinsi Banten, di Gedung Olahraga Stadion Maulana Jusuf, Kota Serang, Minggu (8/4/2018).
Ribuan Honorer dari berbagai Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Banten menghadiri kegiatan tersebut. Honorer kategori 2 adalah honorer yang bekerja di instansi/lembaga pemerintah yang sudah bekerja di bawah tahun 2005.
Rakorwil kali ini sebagai bentuk konsolidasi dan menguatkan gerakan untuk mendorong pemerintah merevisi Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 14 tahun 2014, yang didalamnya hanya mengakomodir pegawai P3K dan PNS, dan membatasi honorer kategori 2 terkait aturan usia dimana honorer dengan usia 35 tahun ke atas tidak boleh ikut tes dan tidak boleh direkrut menjadi CPNS.
Berdasarkan data yang ada di BKN (Badan Kepegawaian Negara) tercatat ada 439.951 honorer kategori dua di Indonesia. Sementara untuk Banten, ada sekitar 12.300 honorer kategori 2 dengan Tangerang sebagai daerah terbanyak dengan jumlah 2.256 pegawai, dan yang paling sedikit adalah Kota Cilegon dengan 442 pegawai.
Ketua Umum FHK2I Pusat, Titi Purwaningsih yang hadir dalam Rakorwil Banten tersebut menyampaikan bahwa ini sebagai upaya agar honorer kategori 2 memiliki payung hukum yang mengakomodir untuk menjadi CPNS.
“Kesimpulan hari ini, kita tinggal menunggu keputusan atau revisi Undang-undang ASN, yang nanti dibahas sesuai dengan kesepakatan jadwal di tanggal 23 April 2018,” ucapnya.
“Tapi disini jadwalnya di DPR RI itu tentatif, bisa sebelum atau sesudah tanggal 23 April,” imbuhnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa perjuangan para honorer untuk mendorong revisi Undang-undang ASN tersebut telah dimulai sejak 1 tahun lalu.
“Awalnya berangkat dari perpanjangan PP Nomor 56 tahun 2012 yang berakhir dari menteri Yudi dan setelah itu menteri Asman. Ternyata disini kita kepentok Undang-undang ASN Nomor 14 tahun 2014 5 yang didalamnya mengakomodir hanya pegawai P3K dan PNS. Dan di dalamnya honorer terbentur aturan tentang usia yang dimana 35 tahun ke atas tidak boleh ikut tes dan tidak boleh direkrut menjadi CPNS,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Adkasi (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) untuk mendorong pemerintah merevisi Undang-undang ASN dengan segera.
“Kita bekerjasama dengan Adkasi, yang pada Rakernas tanggal 27 Maret lalu di Grand Paragon Jakarta. Didalamnya mendorong pemerintah segera merevisi Undang-undang tersebut,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada semua Bupati, Walikota bahkan Gubernur yang masih enggan mengeluarkan SK terhadap honorer kategori 2 untuk bisa lebih memperhatikan kesejahteraan para honorer kategori 2.
“Kalau Bupati, Walikota atau Gubernur ada yang masih enggan mengeluarkan SK tersebut, kembali pada kebijakan PPK Bupati atau Gubernur. Kita minta seluruh Bupati, Walikota dan Gubernur sebelum regulasi ini disahkan untuk bisa mensejahterakan honorer kategori 2 dengan memberikan upah minimal mendekati UMK,” himbaunya.
Sementara itu, Ketua FHK2I Korwil Banten, Karno, menyampaikan bahwa terkait Undang-undang ASN itu tinggal menunggu pembahasan di tingkat 1 antara pemerintah dan DPR RI.
“InsyaAllah tanggal 23 April ini dibahas, kalau itu disetujui nanti akan dibahas ditingkat 2 antara pimpinan DPR di fraksi-fraksi,” kata Karno.
Ia pun optimis apabila revisi Undang-undang ASN itu akan segera disahkan mengingat seluruh fraksi di DPR sudah menyepakati terkait revisi Undang-undang ASN.
“Seluruh fraksi sudah menyepakati dan tidak ada satu pun yang menolak,” pintasnya.
Karno pun mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten atau Kota di Banten turut memberikan dukungan merevisi undang-undang ASN.
“Kabupaten Kota sudah mendukung dengan mengirim surat ke Presiden dan Kemenpan RB. DPRD juga sudah ngasih surat dukungannya, bahkan dari Adkasi hampir 447 Kabupaten/Kota sudah memberikan dukungan agar regulasi itu dipercepat,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila regulasi itu sudah direvisi, maka seluruh honorer kategori 2 termasuk di Banten akan secara otomatis menjadi CPNS berdasarkan syarat dengan validasi dan verifikasi data dari masing-masing honorer kategori 2 tersebut.
“Sesuai dengan PP 48 dan PP 43. Persyaratannya kan ia harus mengabdi di negeri minimal 1 Januari 2005 atau maksimal 1 tahun per 31 Desember 2005. Kalau yang bekerja di swasta itu tidak bisa,” tuturnya.
“Kalau Undang-undang ini gak segera direvisi, kasihan teman-teman honorer kategori 2 digantung terus. Karena kan pemerintah daerah tidak berani mengeluarkan SK. Dari PP 48 itu kan sebenarnya tidak boleh mengeluarkan SK atau mengangkat pegawai honorer, tapi kenyataannya masih aja ada pengangkatan honorer,” tukasnya. (*/Ndol)