Ratu Tatu Resmi Kantongi Rekomendasi NasDem untuk Pilkada Serang 2020
SERANG – Bakal calon (Balon) Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah, secara resmi telah mendapatkan surat rekomendasi dari Dewan Pimpiman Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk maju dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Serang 2020 ini.
Rekomendasi diserahkan oleh Ketua DPW NasDem Banten Edi Ariadi di Sekretariat DPW Partai NasDem Provinsi Banten, Selasa (16/6/2020).
NasDem meminta Tatu untuk segera melakukan komunikasi politik dan membangun koalisi parpol, guna memantapkan peluang kemenangan di Pilkada 2020.
Ketua DPW NasDem Banten Edi Ariadi mengatakan, surat rekomendasi yang diserahkan untuk memberikan motivasi kepada para kader agar ikut memenangkan dan memperjuangkan Ratu Tatu Chasanah sebagai Bupati Serang periode 2021-2026.
“Golkar dan NasDem harus bersatu. Mari kita saling membesarkan, jangan mengecilkan, demi warga Kabupaten Serang,” ujar Edi saat memberikan sambutan saat prosesi penyerahan surat rekomendasi.
Sementara, Ratu Tatu yang juga selaku kandidat petahana di Pilkada Serang 2020 mengaku, bahwa rekomendasi yang diberikan kepadanya merupakan amanah yang harus dijaga, dan bagian dari awal perjuangan Golkar dan NasDem untuk sama-sama bergerak menyambut kontestasi Pilkada 2020.
Ia juga menegaskan, meski penyelenggaraan Pilkada masih terbilang cukup lama, namun semangat melakukan konsolidasi dan menyusun strategi pemenangan Pilkada harus jadi prioritas utama.
“Golkar dengan NasDem mari mulai bergerak, kita punya keinginan bersama mensejahterakan masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Ratu Tatu.
Tatu mengaku keinginannya maju kembali mencalonkan diri, lantaran merasa masih banyak PR dalam mewujudkan seluruh tugas-tugasnya ketika menjabat sebagai Bupati Serang.
“Masih banyak tugas-tugas yang belum diselesaikan, tentunya ingin menuntaskan yang belum selesai, yang menjadi kebutuhan pokok, kebutuhan dasar masyarakat,” imbuhnya optimis.
Berdasarkan pantauan Fakta Banten, DPW NasDem dalam penyerahan surat rekomendasi ini mengalami keterlambatan waktu, yang semula direncanakan pada pukul 13.00 WIB, namun baru diserahkan pada pukul 17.00 WIB. (*/JL)