Razia Forkopimda Serang; Kegiatan Warga di Luar Hanya Boleh Sampai Jam 8 Malam
SERANG – Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Kota Serang dari unsur Pemkot Serang, TNI/Polri dibantu Satpol PP menggelar patroli skala besar di hari pertama PPKM darurat di Kota Serang, pada Sabtu (3/7/2021) malam.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB tersebut menyisir sejumlah areal yang kerap menjadi pusat keramaian di Kota Serang.
Berdasarkan pantauan, sejumlah toko yang masih buka di luar batas jam operasional yang sudah ditentukan di masa PPKM darurat diminta untuk tutup. Bahkan, sejumlah cafe dan rumah makan yang kedapatan ramai pengunjung terpaksa dibubarkan.
Masyarakat yang didominasi kaum muda-mudi yang tengah asyik nongkrong di salah satu cafe di daerah Ciracas, Kota Serang pun langsung berhamburan saat mengetahui kehadiran petugas.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, jika pihaknya masih memberikan toleransi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan aturan di masa PPKM darurat. Sebab dirinya masih memaklumi belum tersosialisasinya Surat Edaran Walikota Serang terkait pemberlakuan PPKM darurat di Kota Serang.
Meski begitu, ia memastikan akan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku usaha atau masyarakat yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat. Itu karena, Pemkot Serang telah bekerjasama dengan TNI, Polri hingga Kejaksaan Negeri Serang untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku di masa PPKM darurat di Kota Serang.
“Pedagang hanya sampai jam 8 malam. Jika ke depan masih ada (toko) yang buka, akan kita tindak tegas. Termasuk bagi yang tidak pakai masker atau abai prokes, mungkin kami akan sidang di tempat,” kata Syafrudin kepada awak media seusai patroli, Minggu (4/7/2021) dini hari.
Disamping itu, disampaikan Syafrudin, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penutupan akses jalan protokol di Kota Serang. Hal itu dilakukan terhitung mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
“Untuk sementara ini, jam 8 malam hingga jam 12 malam (ruas jalan protokol) kita tutup. Sudah tidak ada kegiatan masyarakat, mobilitas masyarakat dikurangi. Jadi diharapkan masyarakat sudah tidak keluar rumah di jam 8 malam,” ungkapnya.
Untuk itu, ia pun menyampaikan, jika pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Serang untuk turut serta mensosialisasikan aturan-aturan yang berlaku di masa PPKM darurat di Kota Serang.
“Besok (Minggu) ditindaklanjuti oleh TNI, Polri dan Pol PP. Kemudian dilanjutkan oleh Kecamatan dan Kelurahan. Karena Camat dan Lurah juga sudah tahu, dan terus bertindak termasuk perbatasan wilayah di RT masing-masing,” tandasnya. (*/YS)