Rebutan DJHA Berujung Gugatan Perdata
SERANG – Perselisihan pemilik dan pengelola Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten masih berlanjut. Konflik tersebut kini berujung gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.
Sabarto Saleh sebagai pemilik DJHA sebelumnya telah memulai pelaporan ke Polda Banten dengan tuduhan telah terjadi perampasan aset pribadi. Nama yang dilaporkan adalah Aat Atmawijaya, yakni pengelola usaha DJHA.
Namun kemelut antar pemilik dan pengelola DJHA ini ternyata berujung gugutan perdata ke Pengadilan Negeri Serang. Adalah Aat yang menggugat Sabarto pada Selasa, (8/8/2023) lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.
“Sekarang dia (Aat) menggugat saya di Pengadilan Negeri Serang,” kata Sabarto kepada wartawan di Kota Serang, pada Senin, (21/8/2023).
Ditemani kuasa hukumnya Afdil Fitri Yadi, pihaknya merasa heran perselisihan tersebut berakhir gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang. Sementara, sidang awal akan dimulai pada Selasa, (5/9/2023) mendatang.
“Kami digugat perdata, sampai saat ini Aat bermodal surat wasiat, dan kami masih menganggap keabsahan atau keasliannya diragukan,” timpal Afdil.
Pendiri Eraf Law Firm & Patner ini menuturkan, jika kliennya tak mau tempat usaha DJHA itu dibagi dua dengan pengelola. Sebab, lahan tersebut merupakan milik dari Sabarto.
Terpisah, Ahli Aaris DJHA, Aat Atmawijaya saat dikonfirmasi Fakta Banten membenarkan jika adanya gugatan tersebut. Gugatan perdata itu berdasarkan surat wasiat dari almarhum ayahnya, H. Arif.
“Jadi biar clear, jadi jangan saling klaim biar negara yang ngatur, sekarang sudah di daftarkan di PN. Kalau sudah lapor di perdata kan tidak ada saling mengaku secara pribadi biar negara yang ngatur pembagiannya,” jelasnya. (*/Faqih)