SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melimpahkan berkas dakwaan perkara tersangka Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, (7/11/2022).
“Tadi jam 12 siang telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umumnya, Budi Atmoko,” ucap Rezkinil saat dikonfirmasi Fakta Banten, Senin, (7/11/2022) sore.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama menyampaikan, bahwa sidang perdana perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 14 November 2022 mendatang.
“Sudah ditetapkan untuk hari sidang perkara terdakwa NM, itu hari Senin tanggal 14 November 2022. Makanya statusnya telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama saat dihubungi awak media, Senin, (7/11/2022) sore.
Selain itu, diakui Uli, bahwa pihaknya telah menunjuk 3 orang sebagai Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan artis Nikita Mirzani.
“Sudah ditunjuk Majelis Hakim, itu ada Bapak Dedi Adi Saputra, Bapak Slamet Widodo dan Bapak Atep Sopandi,” ujar Uli.
Kendati begitu, Uli mengaku, bahwa dirinya belum mengetahui pasti apakah gelaran sidang perdana Nikita Mirzani akan dilaksanakan secara online atau offline.
Sebab lanjut Uli, dirinya masih menunggu situasi dan kemampuan dari pihak JPU dalam menghadirkan terdakwa di persidangan mendatang.
“Kita lihat kebijakan dari Majelis Hakim, termasuk JPU. Karena yang memiliki kemampuan menghadirkan terdakwa itu JPU. Nanti kita lihat sidang pertama seperti apa (online atau offline). Tapi sementara ini persidangan masih ada yang dilakukan secara online,” kata Uli. (*/YS)