Loading...

Resmi, RKUD Pemkot Serang Akan Dikelola Bank Banten Mulai September 2024

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

SERANG – Pemerintah Kota Serang bersama Bank Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam konteks pemindahan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, dan juga disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat menyampaikan, Penandatangan PKS ini berdasarkan MoU yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu, dengan tujuan Pemerintah Kota Serang hadir dan ikut berpartisipasi dalam membangun Banten.

“PKS ini tindak lanjut dari MoU dari beberapa waktu lalu yang sudah kita laksanakan, dan menetapkan hari ini penandatangan PKS antara Pak Dirut dan Pak Kaban Keuangan, tujuannya yaitu kami ingin membangun Banten,” ucap Yedi Rahmat, Selasa, (30/7/2024).

Yedi Rahmat juga berharap dengan adanya PKS ini kedepannya Program Pemerintah Kota Serang, pelayanan kepada masyarakat dan khususnya para pegawai Pemkot Serang dapat berjalan dengan baik.

“Tinggal ke depan bagaimana pelayanan kita kepada masyarakat dan khususnya pegawai Pemerintah Kota Serang berjalan dengan baik dan lancar, itu harapan kami,” harapnya.

Ia menambahkan bahwa pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada pegawai di lingkungan pemerintah kota Serang, berjalan dengan baik dan lancar.

“Kami tidak ada gap-gepan, dan ke depan kami harus bersinergi untuk membangun Indonesia. Semoga apa yang sudah kami niatkan dalam PKS ini mendapat kemudahan dari Allah,” imbuhnya.

Menanggapi kekhawatiran mengenai keterlambatan gaji karyawan, Yedi Rahmat memastikan tidak perlu khawatir karena Bank Banten sudah menjamin hal tersebut.

“Jika ada kekurangan, itu karena kita manusia. Tidak ada yang sempurna di dunia ini,” katanya.

Diketahui bahwa, Penandatangan PKS ini menandakan RKUD Pemkot Serang akan melalui Bank Banten terhitung mulai awal September 2024.

Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyampaikan, Bank Banten sejatinya merupakan milik Pemerintah Provinsi Banten dengan sistem perbankan yang sama dengan Bank pada umumnya.

“Karena Bank Banten elementnya milik daripada Provinsi Banten, dan saya pikir Bank Banten sudah membuktikan kita sudah jauh lebih baik, dan Bank Banten juga sudah mempunyai produk layanan perbankan seperti bank umum lainnya, karena seluruh kegiatan kita dipantau dan dimonitor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator,” ucapnya.

Muhammad Busthami juga menyampaikan, terdapat beberapa kabar atau isu miring tentang Bank Banten, dirinya memastikan bahwa Bank Banten sudah jauh lebih baik dan sama seperti Bank pada umumnya Bank Banten sudah melakukan kerjasama Corporate System dengan Bank-Bank lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana menyampaikan, dengan adanya penandatanganan ini pihaknya yaitu BPKAD Kota Serang bersama dengan Bank Banten akan langsung menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sehingga diawal bulan September 2024 RKUD Pemkot Serang sudah berjalan melalui Bank Banten.

“Langsung kita persiapan teknis, nanti dari kami dengan Bank Banten langsung berkomunikasi dengan efektif, sehingga September mau tidak mau harus sudah berjalan,” ucapnya. (*/Rizki)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien