Revisi Perda Pengelolaan Sampah, DLH Kabupaten Serang Siapkan Sanksi Tegas untuk Pembuang Sampah Liar
SERANG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang (DLH) tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satu poin krusial yang akan dimasukkan dalam perubahan regulasi tersebut adalah penerapan sanksi tegas bagi pelaku pembuangan sampah liar.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, menegaskan bahwa selama ini belum ada sanksi yang cukup kuat untuk menindak masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Akibatnya, tumpukan sampah liar masih ditemukan di hampir seluruh kecamatan.
“Ke depan kita akan rumuskan sanksinya. Apakah berbentuk denda atau bentuk lainnya. Selama ini kalau tidak ada sanksi tegas, persoalan sampah liar akan terus berulang,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Dalam konsep revisi Perda tersebut, DLH juga mempertimbangkan penggunaan teknologi seperti pemasangan CCTV di titik-titik rawan pembuangan sampah. Selain itu, pengawasan melalui petugas lapangan juga akan diperkuat.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mengelola sampah.
Berdasarkan perhitungan jumlah penduduk, produksi sampah di Kabupaten Serang mencapai sekitar 1.190 ton per hari.
Meski demikian, secara riil DLH memperkirakan volume sampah harian berada di kisaran 500 hingga 600 ton.
Besarnya volume sampah tersebut menjadi salah satu alasan mendesaknya pembenahan regulasi dan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Selain penegakan sanksi, revisi Perda juga akan memperkuat pengelolaan sampah dari hulu atau tingkat rumah tangga.
DLH mendorong pembentukan bank sampah di seluruh desa sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik.
Saat ini, dari 326 desa di Kabupaten Serang, baru terdapat 74 bank sampah unit dan satu bank sampah induk. Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari ideal.
Melalui revisi Perda Pengelolaan Sampah ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap persoalan sampah liar dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.***


