Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Direktur PT Serang Berkah Mandiri Jadi Tersangka Korupsi
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Serang Berkah Mandiri (SBM) periode 2019 hingga 2025.
Tersangka berinisial I yang menjabat sebagai Direktur PT SBM sejak 2022, diduga menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menggunakan kewenangannya untuk melakukan penarikan dana dari rekening PT SBM dan memindahkannya ke rekening pribadi maupun pihak lain. Dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan secara resmi dan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang serta cicilan kendaraan,” ujar Merryon, Selasa (16/9/2025).
Tersangka I diketahui pernah menjabat Komisaris sejak 2019, kemudian menjadi Plt Direktur pada 2021, dan akhirnya diangkat sebagai Direktur pada 2022.

Dalam jabatannya, ia diduga melakukan transaksi di luar mekanisme perusahaan, termasuk mentransfer dana melalui rekening pribadi dan penyetoran tunai yang tidak sesuai aturan.
Dari hasil penyidikan, sekitar Rp1 miliar dana perusahaan masuk langsung ke rekening pribadi tersangka, sementara sisanya ditransaksikan melalui pihak lain maupun setoran tunai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti tersangka.
Kejari Serang resmi menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan karena tersangka diancam pidana berat, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kami juga berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” tegas Merryon.
Merryon menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja keras tim penyidik dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Ia berharap, pada tahap penuntutan nanti, jaksa penuntut umum dapat membuktikan perbuatan tersangka di pengadilan.***


