Sah, Pasutri Asal Pandeglang Adopsi Bayi Perempuan yang Dibuang di Tempat Sampah

Dprd ied

SERANG – Bayi perempuan yang diduga dibuang oleh orang tuanya di Tempat Pembuangan Sampah di Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Minggu (6/10/2019) lalu secara sah diadopsi oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Pandeglang.

Prosesi penyerahan bayi tersebut langsung dilakukan oleh Walikota Serang Syafruddin dan Ibu Walikota Serang Ade Jumaiah yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ikbal, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Pada kesempatan tersebut Walikota Serang mengatakan, penyerahan bayi perempuan ini kepada pasangan Ari James Faradi dan Fitriana Damayanti hasil dari proses seleksi ketat yang dilakukan oleh pihak terkait. Hal itu dilakukan untuk memastikan bayi tersebut diadopsi oleh orang yang bertanggung jawab.

“Proses penyerahan ini hasil dari seleksi yang dilakukan oleh bebebrapa pihak baik Rumah Sakit, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan pihak lainnya. Dan Alhamdulillah bapak Ari dan ibu Fitriana lolos dalam seleksi ini serta berhak menjadi orang tua angkat dari bayi tersebut,” kata Walikota Serang Syafruddin saat ditemui di RSUD Banten, Jum’at (18/10/2019).

Dalam proses seleksi tersebut kata dia, Calon Orang Tua (Cota) harus menempuh beberapa persyaratan diantaranya, permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial provinsi, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, dan surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa atau dari rumah sakit pemerintah.

Selanjutnya, surat keterangan tentang fungsi organ atau reproduksi dari dokter spesialis obstetri, dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah. Adapun yang lainnya foto kopi akte kelahiran, serta surat keterangan catatan kepolisian setempat termasuk usia pernikahan.

“Kedua orang tua angkat ini belum mempunyai dan usia pernikahannya sudah mencapai 16 tahun,” jelasnya.

dprd tangsel

Selama proses seleksi itu lanjut Syafruddin, sebanyak 72 Cota mendaftarkan diri untuk mengadopsi anak itu. Namun, dari jumlah tersebut banyak dari Cota yang tidak mampu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

“Yang dipilih itu, tidak punya anak, usia pernikahan minimal 15 tahun, dan ekonominya mapan, bertanggung jawab dan pak Ari ini yang memenuhi syarat itu semua,” paparnya.

Sementara, orang tua angkat bayi Ari James Faradi mengungkapkan, dirinya mengucapkan rasa syukur kepada Yang Maha Esa dan mengucapkan terimakasih kepada Walikota berserta jajarannya yang telah memberikan amanah untuk mengadopsi anak tersebut.

“Alhamdulillah ini adalah sebuah amanah dari Allah, kami juga ucapkan terimakasih kepada Walikota Serang dan Ibu Walikota Serang telah mempercayakan ini kepada saya meski melalui proses seleksi yang ketat,” ucapnya.

Dirinya juga berjanji akan mengurus anak itu dengan penuh kasih sayang layaknya anak kandung sendiri.

“Insyaallah kami akan mengurus anak ini dengan sunguh-sunguh dan menganggap sebagai anak kandung kami sendiri,” ungkapnya.

Saat ditanya nama anak tersebut, dirinya tidak bisa menyebutkan namanya karena belum melakukan prosesi syukuran sesuai syariat agama Islam.

“Namanya sudah ada tapi gak bisa disebutkan, mungkin lain waktu saja setelah melalui syukuran dulu, akikahan dulu dan lainnya,” tutupnya. (*/Ocit)

Golkat ied