Satresmob Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pencurian Ranmor, Ini Modusnya

SERANG – Satresmob Polres Serang berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Serang dengan meringkus 3 orang tersangka berinisial RA(34), Aa (33) dan RL (41).

Diketahui ketiganya melakukan aksi penipuan pada Kamis, (23/11/2023) sekitar jam 15.00Wib di dekat Danau Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melakukan investigasi dan berpura-pura sedang mencari pelaku pencurian 20 unit mobil.

“Pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang mencari pelaku pencurian mobil, dengan modus meyakini si korban untuk percaya, kemudian membawa kabur motor korban,” ucap Wakapolres serang Kompol Arya Fitri saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Serang AKP Andy Kurniady mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, (13/12/2023).

“Pada hari Rabu, 13 Desember 2023 kami melakukan penangkapan terhadap pelaku ini di Subang Jawa Barat,” ucap Andy kepada wartawan.

“Pada saat kami melakukan penangkapan komplotan ini hampir saja melakukan kejadian yang sama dengan target sasaran yang hampir sebagian besar korbannya itu anak sekolah,” tambahnya.

Lanjut, Andy mengatakan pelaku sudah berulang kali melakukan hal yang sama sebanyak 12 kali di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya, Banten dan Polda Jawa Barat.

“Pelaku sendiri mereka ini tetap melakukan hampir setahun ini sebanyak 12 TKP di mana hampir sebagian besar Tkpnya ada di Polda Metro, di Banten sendiri ada 3 TKP,” ucapnya.

“Sasaran dari komplotan ini adalah anak-anak sekolah yang baru sehabis pulang sekolah yang mudah percaya bahwa komplotan ini adalah polisi,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien