Sempat Kabur, Komplotan Pencuri Tabung Gas 3 Kg di Kota Serang Akhirnya Ditangkap Polisi
SERANG – Reserse Kriminal Polsek Serang berhasil menangkap komplotan terduga pencuri puluhan tabung gas elpiji di sebuah agen di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ada 3 orang yang diamankan, dan 2 orang lainnya masih DPO.
Para pelaku pencurian yang diamankan yakni TR (24), MH (22) dan MR (35) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Jumlah tersangka sebetulnya 5 orang, tapi yang berhasil ditangkap itu 3 orang. Untuk 2 orang tersangka masih dalam pencarian. Dan kita amankan barang bukti sebanyak 15 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan mobil pick up Suzuki Carry bernopol A 8191 AJ yang digunakan oleh para tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Serang, Ipda Irwan Nova kepada awak media, Selasa 11 Januari 2022.
Irwan menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap saat menjalankan aksinya pada Sabtu 8 Januari 2022 dini hari di sebuah gudang agen gas elpiji di Kampung Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Saat itu para pelaku berhasil masuk ke dalam gudang dengan cara merusak pintu samping gudang.
Kemudian mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibawa melewati selokan yang ada di samping gudang untuk kemudian dimasukkan ke dalam mobil pick up yang mereka bawa.
“Jadi para tersangka ini terlebih dahulu merusak pintu samping gudang, dan langsung masuk. Dan mengambil tabung gas tersebut keluar gudang satu per satu lewat saluran air dan dimasukkan ke mobil,” ungkap Irwan.
Saat sedang memasukkan tabung gas ke dalam mobil, aksi mereka dipergoki oleh salah seorang penjaga gudang yang langsung berteriak sehingga mengundang warga sekitar untuk berkumpul.
Kaget aksinya diketahui warga, para pelaku ini pun langsung tancap gas meninggalkan areal gudang.
Namun, sejumlah warga yang mengetahui aksi para pelaku pun mencoba melakukan pengejaran.
Naas bagi para pelaku, ditengah kejar-kejaran dengan para warga, justru mobil pick up yang dikendarai oleh para pelaku malah mogok.
Sehingga para pelaku pun memilih kabur dengan meninggalkan mobil dan barang hasil curiannya.
“Saat sedang memasukkan tabung gas, mereka ini dipergoki oleh saksi dan diteriaki maling, dan mereka kemudian langsung melarikan diri. Dikejar sama warga, tapi mobil yang dikendarai para pelaku ini mogok di tengah jalan. Mereka pun kabur dan meninggalkan mobil dan barang curiannya,” jelas Irwan.
Para pelaku berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi pemilik mobil pick up yang digunakan para pelaku.
Sehingga para pelaku diamankan saat sedang bersembunyi di sebuah rumah di daerah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Jadi saat kita kejar pemilik kendaraan, ternyata para pelaku ini minjem dengan alasan mau pindahan. Dan diketahui yang pinjem itu si TR. Kita pun tangkap pelaku di daerah Walantaka,” ucap Irwan.
“Para pelaku ini menganggur, dan sudah punya anak istri. Mungkin karena untuk memenuhi kebutuhan sehingga mereka mencuri. Pengakuannya sudah 2 kali (mencuri tabung gas),” imbuhnya.
Saat ini, para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Serang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*/YS)