Loading...

Sempat Viral, Polisi Bekuk 4 Pencuri Agen BRILink di Pakupatan Kota Serang

SERANG – Sebanyak 4 orang yang berprofesi sebagi supir angkot di Jakarta dibekuk Polresta Serang Kota lantaran kedapatan mencuri di sejumlah toko di Kota Serang. Keempat pelaku ditangkap di 2 daerah berbeda pada Minggu (23/7/2023) malam.

Satu pelaku BS (36) ditangkap di Tangerang. Sedangkan FP (36), FC (22) dan SS (39) ditangkap di Jakarta. Bahkan 1 pelaku, BS (36) terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP Muhamad Nandar mengatakan, para pelaku kedapatan mencuri di sebuah agen BRILink di depan Terminal Pakupatan Kota Serang pada hari Sabtu (15/7/2023) lalu dan videonya sempat beredar luas di media sosial lantaran berhasil terekam kamera CCTV toko.

“Kita dapat laporan yang sempat viral di media sosial. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, para pelaku ditangkap pertama di Tangerang kemudian pengembangan lanjut di Daan Mogot Jakarta. Para pelaku ini berprofesi sebagai supir angkot yang beroperasi di Jakarta,” kata Nandar, Selasa (25/7/2023).

Diungkapkan Nandar, bahwa keempat pelaku kerap menjalankan aksinya dengan mengincar toko-toko yang buka 24 jam itu berhasil menggasak uang di agen BRILink Kota Serang sebesar Rp7.580.000.

Bahkan lanjut Nandar, para pelaku telah mengakui semua perbuatannya, bahkan sudah beberapa kali melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Provinsi Banten hingga wilayah Jakarta.

“Di Kota Serang dua titik, di Taktakan dan di Pakupatan. Biasanya sasarannya itu toko yang buka 24 jam, seolah membeli dan saat korban lengah langsung mencuri HP, uang dan benda berharga lainnya. Untuk di Agen BRILink ini pelaku berpura-pura hendak ngisi E-Toll lalu pura-pura minta air buat radiator, pas korban ngambil air, dia (pelaku) langsung ngambil uang di laci,” ungkapnya.

“Perbuatan para pelaku ini sudah dilakukan di Kota Serang, Lebak, Pandeglang hingga Tangerang dan Jakarta,” imbuh Nandar.

Atas perbuatannya, keempat pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polresta Serang Kota. Dan keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu hingga sebilah samurai yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya.

“Ancaman bagi para pelaku ialah pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Nandar. (*/YS)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien