Sengketa Tanah Puspemkab, Kuasa Hukum Pemkab Serang Sebut Pengugat Tidak Punya Legal Standing

Hut bhayangkara

 

SERANG – Sidang lanjutan sengketa lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang memasuki peninjauan lokasi.

Dalam agenda hari ini, memasuki tahapan pemeriksaan objek sengketa yang dilakukan oleh majelis hakim di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Jumat (28/6/2024).

Sementara itu, Pengacara dari pihak tergugat (Puspemkab) Serang Deni Ismail Pamungkas keberatan dengan penggugat, menurutnya sebagian penggugat sudah tidak mempunyai kepemilikan atas lahan yang disengketakan.

“Menurut kami sebagian penggugat sudah tidak mempunyai legal standing dalam hal kepemilikan atas tanah karena pemerintahan Kabupaten Serang telah selesai, pasalnya beberapa dari orang tua penggugat sudah menjual tanahnya,” ucap Deni kepada wartawan.

Loading...

“Ada beberapa catatan dari kami berdasarkan data dari BPN, kalau dulu orang tua mereka sudah ngejual kepada puspemkab dan mereka sudah sebagian menerima uang ganti rugi,” tambahnya.

Dirinya mengakui saat peninjauan objek yang disengketakan memang wilayah yang diklaim oleh tergugat merupakan wilayah dari Puspemkab Serang.

“Ya kalau mereka menunjukan tanah itu, tanah itu memang betul di wilayah Puspemkab, karena kita dalam kapasitas masalah tadi dia menunjukan tanah itu memang milik puspemkab,” ucapnya.

Terakhir, Deni menegaskan para penggugat tidak memiliki legal standing yang sah atas kepemilikan lahan.

“Legal standingnya jadi dia tidak memiliki hak atas tanah itu karena memang orangtuanya sudah ngejual ke pemda jadi pemda membeli berdasarkan data dari BPN, terhadap tanah selesai pembayaran tinggal pertanyaannya siapa yang berhak atas uang pembayaran tersebut karena kan ada beberapa bidang yang telah di konsinyasi.” tandasnya. (*/Fachrul)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien