Seorang DPO Pencuri Mobil Berhasil Dibekuk Polres Serang Kota
SERANG – Seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan dugaan sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah kendaraan bermotor berhasil dibekuk jajaran Polres Serang Kota, Minggu (16/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang DPO dengan dugaan Curas berinisial A di kediamannya di Link Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Tersangka merupakan DPO pelaku Curas. Dimana sebelumnya B, J, Y, M dan AJ telah melakukan penarikan mobil secara paksa. Korban dipukul, kemudian korban diturunkan dalam tol, dan setelah itu mobil korban dibawa pergi,” terang AKP Indra.
Diungkapkan AKP Indra, jika DPO pelaku curas berinisial A tersebut berdasarkan LP-B/398/XII/2019/Res. Serang Kota tertanggal 5 Desember 2019, dengan korban atas nama Rijal bin Harnas asal Kabupaten Pandeglang.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (*/YS)