JAKARTA – Puluhan mobil yang dibeli Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan disebut jaksa KPK mengalir ke banyak pihak. Jaksa KPK menyebut sebagian mobil yang dibeli Wawan dari uang hasil korupsi itu diberikan ke anggota DPRD Banten.
“Terdakwa juga melakukan pengurusan anggaran proyek-proyek pada SKPD tersebut di DPRD dengan cara melakukan pendekatan dengan pihak DPRD dengan cara memberikan sejumlah uang serta fasilitas mobil,” ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (31/10/2019).
Jaksa membagi 2 perbuatan pencucian uang Wawan, yaitu pada 2005-2010 dan 2010-2019. Dalam kurun itu Wawan membeli mobil-mobil yang diberikannya ke orang-orang yang pada saat itu masih aktif sebagai anggota DPRD Banten.
Berikut ini rinciannya:
Perbuatan pada tahun 2010-2015
1. Eddy Yus Amirsyah mendapatkan 1 unit BMW X1 seharga Rp 650 juta.
2. Saris Priada Rahmat mendapatkan 1 unit Toyota Innova G AT seharga Rp 248.600.000.
3. Sonny Indra Jaya mendapatkan 1 unit Honda CRV RE1 2WD 2.0 AT CKD seharga Rp 359 juta.
4. Media Warman mendapatkan 1 unit Honda CRV seharga Rp 404 juta.
5. Hartono mendapatkan 1 unit Honda CRV seharga Rp 404 juta.
Perbuatan pada tahun 2005-2010
6. Herdian Koosnadi mendapatkan 1 unit Mini Cooper seharga Rp 545 juta.
7. Muhammad Taufik mendapatkan 1 unit Mini Cooper Rp 595 juta, lalu menjualnya dengan harga Rp 510 juta.
8. Adang Supandi mendapatkan 1 unit Honda CRV seharga Rp 314 juta.
9. Habib Ali Alwi mendapatkan 1 unit Honda CRV seharga Rp 323 juta.
10. Aeng Haerudin bin Bai Tirta mendapatkan 2 unit mobil antara lain 1 unit Mercedes Benz E 300 ELG CKD seharga Rp 1.086.000.000 dan 1 unit Toyota Alphard 2.4 2WD A/T seharga Rp 720 juta.
11. Agus Puji Raharjo mendapatkan 1 unit Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp 575 juta. Namun Agus mengembalikan mobil itu ke Wawan. Lantas Wawan memberikan mobil itu ke Reny Yuliana. Namun Reny melalui Said Abdullah M Nahdi menjual mobil itu seharga Rp 284 juta dan saat ini hasil penjualannya disita KPK.
12. Jayeng Rana mendapatkan 1 unit Mercedes Benz E300 AT seharga Rp 1.086.000.000. Jayeng lalu menjual mobil itu Rp 690 juta. Uang penjualan itu dikembalikan Jayeng ke KPK sebesar Rp 600 juta.
13. Gussuyadi mendapatkan 1 unit Toyota Innova seharga Rp 169 juta. Gussuyadi lalu menjual mobil itu Rp 140 juta. Sebagian uang penjualan dikembalikan ke KPK sebesar Rp 10 juta
Selain itu, jaksa menyebut adanya pemberian mobil ke Rahman Arif selaku Wakapolres Lebak pada Juli 2014. Dia disebut mendapatkan 1 unit Honda CRV dari Wawan melalui Rudy Enang Suherman selaku anggota DPRD Banten saat itu. (*/Detik)