Persidangan TCW; Rano Karno Terima Rp700 Juta Terkait Korupsi Alkes Banten

JAKARTA – Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) [wp-rss-aggregator]alias Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Perbuatan tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Salah satu orang yang diuntungkan Wawan adalah Rano Karno, mantan Gubernur Banten. Jaksa menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

“Rano Karno sebesar Rp 700.000.000,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten. Wawan bersama-sama Ratu Atut, yang merupakan kakaknya, disebut jaksa melakukan proses pengajuan usulan anggaran dan pelaksanaan anggaran pengadaan Alkes kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD Tahun Anggaran 2012.

Atas pelaksanaan pengadaan Alkes Pemprov Banten, Wawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 miliar dan Ratu Atut Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagian pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 61,2 miliar. Wawan pun meminta bagian uang yang diterima Yuni untuk pihak lain.

Kartini dprd serang

“Selanjutnya antara bulan Juni 2012 sampai dengan Agustus 2013, sesuai dengan arahan terdakwa, bagian Yuni tersebut juga dipergunakan untuk kepada beberapa pihak lain, Djadja Buddy Suhardja, Ajat Sudrajat, Ahmad Putra, Rano Karno, Jana Sunawati, Yogi Adi Prabowo, Tatan Supardi, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, Eki Jaki Nuriman, Suherman, Aris Budiman, Sobran Yulindra, dan para pejabat dinas kesehatan serta tim survei mendapatkan fasilitas berlibur ke Beijing, China, yang seluruhnya Rp 1,6 miliar,” kata jaksa.

Pada 2017, Rano pernah membantah telah menerima uang Rp 700 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan di Banten. Dia juga menilai kesaksian eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja tidak benar.

“Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas kepada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana,” ujar Rano dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (15/3/2017).

“Saya mengimbau Saudara Djaja kiranya bisa membebaskan dirinya dari sandera ataupun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan,” ujarnya.

Rano Karno diketahui merupakan Wakil Gubernur dan Gubernur Banten periode 2012-2017, menggantikan posisi Ratu Atut Chosiyah yang terjerat berbagai kasus korupsi. Kini Rano Karno merupakan anggota DPR RI dari PDIP, setelah berhasil menang Pemilu 2019 lalu dari Dapil Tangerang Raya. (*/Detik)

Polda