JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes (alat kesehatan) dan pencucian uang dengan terdakwa Komisaris Utama PT Balisific Pratama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, kembali digelar pada Kamis (6/2/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan telah memanggil eks Gubernur Banten, Rano Karno, untuk bersaksi di sidang tersebut. Namun Rano Karno tak memenuhi panggilan jaksa.
“Kami sudah panggil saksi Rano Karno tapi tidak datang, Yang Mulia,” ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya KPK memang pernah mengutarakan membuka opsi memanggil Rano Karno di sidang. Sebab Rano yang kini menjadi anggota DPR, disebut menerima uang Rp 700 juta dari hasil Korupsi Alkes.
Hal itu berdasarkan dakwaan Wawan dan kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja, dalam sidang pada Senin (6/1/2020). Pemberian itu atas instruksi Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
“Rp 700-an (juta) lah, Pak,” kata Djadja saat ditanya jumlah uang yang diberikan kepada Rano Karno.
Bahkan Rano Karno pernah menyatakan siap jika dipanggil untuk bersaksi dalam sidang.
“Sebagai warga negara, kalau memang dipanggil kita harus patuh,” ujar Rano saat ditemui di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Namun saat dipanggil jaksa KPK, rupanya Rano mangkir. Tak dijelaskan apakah jaksa akan memanggil lagi Rano di persidangan selanjutnya.
Meski demikian, Rano pernah membantah kesaksian Djaja sejak tahun 2017 lalu.
Berikut 6 poin bantahan yang disampaikan Rano dalam keterangan tertulis pada tahun 2017 lalu:
1. Saya mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam membongkar tindak pidana korupsi alat kesehatan yang terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Saya percaya KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Saya yakin KPK tidak akan mencampuradukkan fakta hukum dengan fitnah yang diembuskan oleh sementara pihak yang dapat membuat pihak yang tak bersalah harus bertanggung jawab untuk sesuatu yang tak dilakukan—atau sebaliknya, membebaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas perkara ini.
2. Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana. Saya mengimbau Saudara Djadja kiranya bisa membebaskan dirinya dari sandera ataupun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan. Saya pun mengingatkan kepada semua pihak, setiap kesaksian palsu yang disampaikan di hadapan persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan.
3. Saudara Djadja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp 300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya.
4. Selama saya duduk sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu, Saudara Djadja adalah salah satu kepala dinas yang tidak bisa dengan mudah saya temui. Seingat saya tidak lebih dari dua kali Saudara Djadja pernah bertemu langsung dengan saya. Pertemuan itu pun berlangsung dan melibatkan banyak orang. Saya meminta Saudara Djadja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada Saudara Djadja sebagaimana yang dituduhkannya kepada saya.
5. Dalam persidangan hari ini Saudara Djadja sendiri juga telah menyampaikan pengakuan tak pernah menyerahkan kepada saya uang/aliran dana yang dituduhkannya kepada saya. Fakta ini dengan sendirinya membantah tuduhan yang dibuat Saudara Djadja atas saya. Kembali saya meminta Saudara Djadja untuk mempertanggungjawabkan tuduhannya dan membuka siapa pihak yang dimaksud telah menerima aliran dana tersebut.
6. Tindak pidana korupsi alat kesehatan ini terjadi untuk tahun anggaran 2011-2012. Saya dilantik sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu pada 11 Januari 2012. Saya tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan tersebut yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Adapun dalam kasusnya, Wawan didakwa melakukan korupsi pengadaan alkes di Banten dan Tangsel pada tahun 2012.
Akibat korupsi itu, negara dirugikan senilai Rp 94,3 miliar. Wawan disebut mendapatkan keuntungan Rp 50 miliar dari perbuatannya itu.
Selain itu, Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 581 miliar. (*/Kumparan)
Login
Login
Perbaiki Kata Sandi
Pasword akan dikirimkan ke Email anda