Sidang Kedua Gugatan Sengketa Sultan Banten Kembali Deadlock

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Sidang lanjutan gugatan sengketa Sultan Banten oleh pihak Dzuriat Kesultanan Banten terhadap Bambang Wisanggeni, pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB kembali digelar di Pengadilan Agama Serang, Rabu (5/7/2017).

Sidang kali ini, tidak dihadiri oleh Bambang Wisanggeni, hanya diwakili oleh pengacaranya.

Ketua Tim Advokasi Dzuriat Kesultanan Banten Tubagus (TB) Amri Wardhana mengungkapkan, dalam sidang mediasi kedua dinyatakan ‘deadlock’.

Loading...

“Sidang kedua, sidang terakhir mediasi, tapi kedua belah pihak ini dinyatakan deadlock, karena tergugat sendiri (Tb Bambang Wisanggeni) tidak hadir, hanya diwakili oleh pengacaranya,” kata Tb Amri Wardhana, Sekretaris Forum Dzuriyat Kesultanan Banten (FDKB) kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Agama Kota Serang.

Sambung, kuasa hukum FDKB, Liswarmahdi mengatakan, pada mediasi selanjutnya semoga bisa mencapai kesepakatan damai dan kedepannya tidak menutup kemungkinan, sebelum keputusan pengadilan diambil masih bisa bermusyawarah.

“Masih bisa berdamai, mencari titik temu supaya ada kata sepakat, ya itu tadi, untuk bisa membangun Banten ini, tidak perlu pake nama Sultan lagi, karena sultan sudah tidak ada,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: Temon.

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien