Dinkes Kota Serang HPN

Siswa Pertanyakan ODOT SMA 4 Kota Serang Dinilai Tidak Transparan

DPRD Kab Serang HPN

 

SERANG – Polemik di SMAN 4 Kota Serang kembali menjadi sorotan. Selain kasus dugaan pelecehan seksual yang tengah ramai, muncul pula keluhan dari sejumlah siswa mengenai iuran One Day One Thousand (ODOT) yang dianggap memberatkan dan tidak jelas peruntukannya.

Beberapa siswa menyampaikan bahwa iuran yang semula disebut sukarela itu, dalam praktiknya terasa seperti kewajiban.

“Rasanya seperti harus bayar. Kadang-kadang wali kelas juga ngomong kalau kita harus setor ODOT,” ujar salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu, (9/7/2025).

Ia juga menyoroti perlakuan terhadap uang yang dikumpulkan. Jika kondisi fisik uang dianggap tidak layak, meski masih berlaku, uang tersebut dikembalikan ke kelas masing-masing.

“Misalnya di kelas saya, ada uang kertas yang agak jelek tapi masih bisa dipakai, malah ditolak dan dikembalikan,” ungkapnya.

Menurutnya, pengelolaan ODOT sebelumnya dilakukan oleh seorang siswi bernama Putri, namun saat ini sudah dialihkan ke guru bernama Bu Riena.

“Kalau uangnya ditolak, hasil rekap dari kelas juga seringkali kosong, enggak dicatat, dibilangnya nol,” katanya.

Ia menambahkan bahwa para siswa diarahkan untuk menyetor Rp1.000 setiap hari. Di kelasnya yang terdiri dari 47 siswa, dana yang terkumpul tiap hari cukup besar.

“Nominalnya lumayan kalau dikumpulin. Tapi tetap aja, kalau enggak bayar, suka diingatkan terus,” tambahnya.

HPN Dinkes Prokopim

Dana yang dikumpulkan disebut-sebut dialokasikan untuk pembangunan masjid dan mendukung kegiatan kesiswaan.

“Katanya sih 60% buat bangun masjid, sisanya buat kegiatan siswa. Tapi masjidnya belum selesai-selesai. Waktu kami minta dana buat lomba juga katanya enggak ada,” keluhnya.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, menyatakan bahwa program ODOT memang dilaksanakan empat hari dalam seminggu, dari Senin hingga Kamis.

“Hari Kamis, dana langsung diserahkan ke DKS. Kadang juga tiap hari dikirim oleh anak-anak OSIS,” jelasnya.

Ia memaparkan, dengan total siswa lebih dari 1.400 orang, potensi dana yang terkumpul bisa melebihi Rp1 juta per hari. Namun ia menegaskan, ODOT tidaklah bersifat wajib.

“Kalau ada yang ingin nyumbang Rp1.000, Rp2.000, atau bahkan tidak sama sekali, tidak dipermasalahkan. Ini murni sukarela,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar istilah “ODOT” sebaiknya dihapus dan tak lagi dikaitkan dengan nominal tertentu.

Wakasek Kesiswaan, Siti Jahrotulain, turut menambahkan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam pengumpulan dana ini.

“Enggak ada paksaan. Ada yang nyumbang Rp2.000, ada yang enggak nyumbang, ada yang pas Rp1.000, semua tidak dipaksa,” ujarnya menutup.

Menanggapi polemik ini, Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi V, Yeremia Mendrofa menegaskan bahwa iuran yang bersifat wajib dengan nominal tertentu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Berkaitan dengan pungutan liar, kalau itu sukarela silakan, tidak diwajibkan. Tapi kalau diwajibkan dengan angka tertentu, ini tentu tidak boleh. Kalau misalnya ada yang merasa keberatan, bisa melaporkan ke Komisi V DPRD Banten, nanti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (*/Fachrul)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien