Modus Ajarkan Silat hingga Ilmu Hipnotis, Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Ditahan Polisi
SERANG– Oknum guru SMAN 4 Kota Serang resmi ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
Tersangka yang berinisial HD melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap siswi SMAN 4 Kota Serang di ruang olahraga sekolah tersebut
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan perbuatan bejat guru penjas itu dilakukan kepada korban SL di bulan Juni 2023.
HD melakukan pelecehan dengan mencium area sensitif SL dengan modus dalih praktik silat dan ilmu hipnotis.
“Pelaku korban praktik silat, pelaku mencoba dengan cara menyentuh bagian vital korban,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Dari keterangan sejumlah saksi, kata Kapolresta, pelaku SU merayu korban.
Berlanjut pada tanggal 28 Agustus 2024, pelaku melancarkan bujuk rayu kepada korban untuk memegang alat kelaminnya.
Dari kasus ini, penyidik menyita alat bukti hasil visum korban, satu
buah baju batik, serta rok panjang warna putih yang digunakan korban.
“Untuk motifnya, pelaku tergiur dengan korban,” ujar Yudha.
Atas perbuatan bejatnya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat pasal berlapis tentang tindakan pidana kekerasan seksual pasal 6 huruf B undang-undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun denda Rp5 miliar. (*/Ajo)

