SERANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Muhammad Tito Karnavian telah resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-2317 Tahun 2025, pada Jum’at (23/5/2025).
SK tersebut tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Serang hasil Pilkada Serentak 2024.
Dalam pertimbangannya, Mendagri mengeluarkan SK tersebut berdasarkan putusan MK dan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Serang Tahun 2024.
Lalu dalam lampiran SK, mengesahkan pengangkatan Ratu Rachmatuzakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang masa jabatan 2025-2030.
“Mengesahkan pengangkatan yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 Provinsi Banten,” tulis SK tersebut.
“Dan kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung SK tersebut.
SK yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan keduanya.
Bersamaan dengan itu, Tito juga mengeluarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-2316 Tahun 2025, tentang pemberhentian Ratu Tatu Chasanah sebagai Bupati Serang.
“Mengesahkan pemberhentian dengan hormat saudari: Hj. Ratu Tatu Chasanah dari jabatannya sebagai Bupati Serang hasil Pilkada serentak tahun 2020, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” tulis Tito dalam SK.
Menurut informasi, setelah resmi terbitnya SK Mendagri tersebut untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang Masa Jabatan 2025-2030 akan dilakukan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dalam waktu dekat ini. (*/Ajo)


