SMPN 1 Mancak Kembali Disegel, Alumni: Bupati Harus Tegas

SERANG – Sengketa lahan SMP Negeri 1 Mancak yang sudah terjadi bertahun-tahun tak kunjung usai. Setelah sempat tiga kali disegel oleh warga yang mengaku ahli waris sejak 2016 lalu. Kini, Senin (14/10/2019) pagi, kembali penyegelan dilakukan di pagar SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang.

Ahli waris beralasan, penyegelan itu dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Serang tidak kunjung membayar tanah seluas 6.286 meter persegi yang digunakan gedung sekolah tersebut.

Menanggapi hal itu, salah satu alumni SMPN 1 Mancak angkatan 1990, Khoirul Umam menyampaikan keprihatinannya dan meminta agar Pemkab Serang untuk segera mengambil langkah tegas atas persoalan yang terjadi di SMPN 1 Mancak.

“Sebagai alumni, kami prihatin kasus ini berlarut-larut tak kunjung selesai. Kami minta Pemkab mengambil langkah, mengajukan eksekusi atas lahan tersebut,” ucap Khoirul Umam, Senin (14/10/2019).

Padahal menurut Umam, langkah hukum sudah ditempuh dan Pemkab Serang sudah dinyatakan pengadilan memenangkan atas gugatan dari ahli waris tersebut.

“Apabila ada pihak yang masih mengaku sebagai pemilik sah, apalagi sampai menyegel gerbang sekolah, Pemkab harus mengambil langkah tegas melaporkan ke polisi,” ujarnya.

Umam pun menyarankan kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris untuk menempuh upaya hukum bila masih dirasa memiliki peluang yang bisa diupayakan dan legowo menerima hasil dari putusan hukum jika tuntutannya tidak terbukti secara hukum.

“Jangan mengambil langlah di luar hukum, apalagi dengan menyegel gerbang sekolah, karena itu sangat mengganggu psikologis kejiwaan siswa yang mau belajar,” tutur Umam.

Ditegaskan Umam, pihaknya meminta Bupati Serang untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Ia pun mengancam akan mengangkut semua siswa SMPN 1 Mancak ke Kantor Bupati Serang.

“Kami minta Bupati tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Bila tindakan penyegelan terindikasi ada pelanggaran pidana, kami minta Pemkab mengutus pengacara Pemkab untuk memprosesnya ke pihak kepolisian agar ini tidak terulang. Karena kami (almuni -red) tidak punya kewenangan untuk masuk ranah hukumnya,” tegasnya.

“Atau kami akan angkut semua siswa ke kantor Bupati dan belajar mengajar di sana (kantor Bupati -red),” tandasnya. (*/Red)

Honda