Wisata Anyer

Soal Pembentukan Jubir, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Beda Pandangan

 

SERANG – Pembentukan Juru Bicara (Jubir) di lingkungan DPRD Kabupaten Serang memicu perbedaan pandangan di internal pimpinan dewan.

Diketahui sebelumnya, Politisi Partai Demokrat Azwar Anas dan Politisi Partai PKS Zulyanto ditunjuk sebagai Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang walaupun tanpa aturan tertulis dalam Alat Perangkat Dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa keberadaan Jubir sudah melalui mekanisme resmi dan hasil kesepakatan bersama.

Namun, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB, Abdul Gofur, menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Bahrul Ulum menjelaskan, keputusan membentuk Jubir diambil dalam rapat pimpinan (Rapim) yang dihadiri unsur pimpinan dewan dan seluruh ketua fraksi.

Ia menolak anggapan bahwa keputusan itu sepihak, karena menurutnya seluruh pihak yang hadir telah memberikan persetujuan.

“Pembentukan Jubir DPRD merupakan hasil kesepakatan dalam Rapim. Semua pimpinan dan ketua fraksi hadir dan setuju,” ujar Bahrul Ulum, Senin, (20/10/2025).

Ulum menegaskan, keberadaan Jubir tidak dimaksudkan untuk membatasi hak anggota DPRD dalam menyampaikan pendapat.

Semua anggota, kata dia, tetap memiliki kebebasan berbicara dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Tidak ada yang dibungkam. Semua anggota berhak menyampaikan pandangan. Hanya saja, perlu ada satu pintu komunikasi resmi agar informasi dari DPRD lebih terarah dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Menurutnya, Jubir justru berfungsi menjaga konsistensi dan kejelasan pesan kelembagaan di mata publik.

Ia berharap pola komunikasi yang lebih tertata bisa membuat penyampaian aspirasi masyarakat lebih efektif.

“Tujuan utama Jubir adalah menata komunikasi kelembagaan, bukan membatasi. Justru agar pesan dari DPRD tersampaikan dengan baik dan tidak simpang siur,” tambah Ulum.

Ia pun mengingatkan agar seluruh anggota DPRD tetap fokus menjalankan fungsi utamanya, yakni memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Kita jangan terlalu sibuk dengan urusan internal. Fokus kita adalah mengawal aspirasi masyarakat menjadi kebijakan dan program nyata,” ujarnya.

Di sisi lain, Abdul Gofur mengkritik pembentukan Jubir tersebut. Ia menilai, langkah itu tidak memiliki payung hukum dan berpotensi membatasi kebebasan anggota DPRD dalam berpendapat.

“Tidak ada dasar hukumnya. Itu hanya hasil kesepakatan yang bahkan saat itu saya tidak ikut hadir,” kata Gofur.

Ia berpendapat, jabatan Jubir lazimnya hanya ada di lembaga eksekutif seperti kepresidenan, bukan di lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah daerah.

“DPRD itu setara dengan pemerintah daerah, jadi tidak perlu ada Jubir. Politik harus bebas, apalagi anggota DPRD punya hak imunitas yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Menurut Gofur, keberadaan Jubir di DPRD justru tidak etis karena berpotensi mengekang kebebasan berbicara para wakil rakyat.

“Kalau ada Jubir di DPRD, itu bisa dianggap mengkebiri hak politik anggota,” ujarnya.

Meski demikian, Gofur berharap perbedaan pandangan tersebut tidak menghambat kerja sama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Serang.

“Yang penting DPRD dan Pemkab bisa terus bersinergi untuk melayani masyarakat dengan baik,” katanya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien