Loading...

Soal Surat Edaran Bupati Serang, KPU Sebut Pihak yang Halangi Warga Nyoblos di PSU Bisa Dipidana

KPU Kab. Serang PSU

 

SERANG-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 270/416/Tapem/2025.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Tatu tanggal 9 April 2025.

Surat tersebut berisi permintaan atau imbauan kepada bos perusahaan maupun pimpinan instansi agar memberikan waktu bagi pegawainya untuk mencoblos di PSU.

Dalam surat edaran merinci, para pekerja di bidang pelayanan umum, seperti: pendidikan, kesehatan, komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, Perhubungan, Perpajakan dan unit kerja atau satuan organisasi lainnya, agar mereka diberikan waktu untuk mencoblos.

Terkait Surat Edaran, Ketua KPU Kabupaten Serang M. Nasehudin mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab sebelum surat tersebut terbit.

Ia bilang, dalam surat edaran telah jelas bahwa para pimpinan perusahaan agar memberikan waktu bagi para pegawainya atau buruh untuk mencoblos 19 April nanti.

“Yang intinya adalah bagi atau satuan kerja atau fungsional pelayanan yang kerja memberikan pelayanan, agar mereka berpartisipasi di PSU,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Kemudian bagi pihak siapapun yang menghalangi Warga Kabupaten Serang untuk mencoblos tanggal 19 April 2025 nanti, kata Naseh, pihak tersebut bisa dipidana.

“Jangan sampai ada temuan, (ada pihak yang) menghalangi hak pilih, itu ada (bisa) dipidana,” ujarnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien