Soroti Manajemen Krisis dan Data Korban Banjir, Anggota DPRD Kabupaten Serang Nilai OPD Gagap Tangani Bencana
SERANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, menilai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih belum optimal dalam menangani bencana alam, khususnya banjir.
Penilaian tersebut disampaikan Ahmad Muhibbin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD Pemkab Serang dan Wakil Bupati Serang yang membahas evaluasi penanganan bencana, Kamis (29/1/2026).
Menurut Muhibbin, salah satu catatan utama dalam penanganan bencana adalah lemahnya manajemen krisis, sehingga pelaksanaan di lapangan masih terlihat kurang sigap.
“OPD sudah bekerja keras, tetapi secara manajemen krisis masih terlihat gagap. Ini yang harus menjadi evaluasi bersama,” ujar Ahmad Muhibbin.
Ia menyoroti kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, terutama dalam pendistribusian bantuan logistik yang dinilai belum sepenuhnya berbasis data kebutuhan warga terdampak.
Muhibbin mencontohkan, bantuan pangan seharusnya dihitung berdasarkan kebutuhan makan warga tiga kali sehari dan jumlah jiwa yang terdampak. Selain itu, data usia korban juga perlu diklasifikasikan.

“Kalau bayi dan balita tentu kebutuhannya berbeda. Tidak bisa disamakan dengan orang dewasa, baik dari sisi makanan maupun kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, penanganan bencana harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bersifat seremonial atau sekadar terlihat aktif di lapangan.
“Penanganan bencana harus utuh dan berbasis data yang akurat,” tegasnya.
Selain penanganan darurat, Muhibbin juga meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan langkah jangka panjang pasca banjir. Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji penyebab banjir dan merumuskan solusi teknis agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Sebab-sebab banjir harus dicari dan ditangani melalui langkah teknis jangka panjang,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Serang yang telah menyatukan pandangan dan perencanaan dalam penanganan serta mitigasi bencana di daerah tersebut.
Najib menjelaskan, penanganan banjir harus dilakukan secara berjenjang sesuai kewenangan, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.
“Untuk kewenangan Kabupaten Serang, OPD terkait akan menyusun perencanaan secara simultan. Sedangkan kewenangan provinsi dan pusat menjadi tanggung jawab bersama melalui perencanaan jangka panjang yang berkelanjutan, termasuk koordinasi lintas provinsi dan balai besar terkait pengelolaan sungai,” tuturnya.***
