Sosialisasi Pendaftaran PPK Bisa Dilihat di Kantor Kecamatan

Sankyu

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah merilis pengumuman terkait perekrutan personal badan adhoc untuk penyelenggaraan Pemilu, Pileg dan Pilpres 2019 nanti.

Pengumuman terkait prasyarat dan waktu tahapan telah dijelaskan dalam surat edaran yang ditempelkan di kantor kecamatan dan melalui laman website KPU Kabupaten Serang.

Dijelaskan Koordinator Divisi SDM KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, pihaknya telah mensosialisasikan kegiatan perekrutan melalui pengumuman media dan selembaran yang ditempelkan di papan informasi kecamatan.

Sekda ramadhan

“Kita baru menyelesaikan pemasangan pengumuman di seluruh kecamatan di Kabupaten Serang,” ujar Abidin, Selasa (23/1/2018).

Namun terkait tahapan, menurut Abidin hal itu sama saja seperti perekrutan badan adhoc di pemilihan sebelumnya.

“Masih sama tahapannya, penerimaan dan penelitian berkas administrasi, tes tulis, tanggapan masyarakat dan wawancara,” imbuhnya.

Yang berbeda hanya komposisi anggota dan beban kerja saja, periode sekarang PPK hanya 3 orang per kecamatan. (*/Yosep)

Honda