Wisata Anyer

Spesialis Curanmor di Hiburan Organ Tunggal, Pasangan Kekasih Ditangkap Satreskrim Polres Serang

SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap menyasar lokasi hiburan pesta pernikahan dan organ tunggal.

Dari pengungkapan tersebut, dua pelaku utama diketahui merupakan pasangan kekasih.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JM alias KM (41), warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan DA alias DI (28), warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Pasangan tersebut diamankan Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Serang saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di sebuah acara hiburan organ tunggal di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu (20/5/2026).

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Riwan (37), warga Desa Mender, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A 6563 IF saat menghadiri hiburan pesta pernikahan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku,” kata Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (22/5/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi terkait adanya transaksi penjualan motor hasil curian di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang penadah berinisial SA (40) dan SU (31).

“Kedua penadah mengaku memperoleh motor tersebut dari pelaku KM. Ciri-ciri kendaraan juga identik dengan milik korban,” ujarnya.

Berbekal keterangan itu, Tim Pidum yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan KM bersama kekasihnya DI.

Keduanya akhirnya ditangkap saat berada di lokasi hiburan pesta pernikahan di wilayah Walantaka, Kota Serang.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut mengaku telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Provinsi Banten.

Menurut Kapolres, para pelaku sengaja memilih lokasi hajatan dan hiburan organ tunggal karena situasi yang ramai membuat aksi pencurian lebih mudah dilakukan tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Mereka memanfaatkan kondisi keramaian untuk mengambil kendaraan milik pengunjung,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor Honda berbagai tipe, empat unit telepon genggam, serta satu buah kunci T yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Saat ini, seluruh pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.***

Kominfo Pandeglang Harkitnas
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien