Tak Bisa Digaji Daerah, Nasib 500 Honorer Non Database Pemkab Serang Kian Tak Jelas
SERANG– Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Serang masih menyisakan persoalan.
Sedikitnya 500 tenaga honorer non database dipastikan belum terakomodir dalam skema PPPK paruh waktu dan hingga kini nasib mereka masih belum jelas.
Ratusan honorer tersebut harus menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, lantaran proses pendataan dan pengangkatan terakhir telah rampung pada September 2025 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pendataan honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu telah selesai, termasuk penyerahan Surat Keputusan (SK).
“Untuk pendataan terakhir sudah selesai dan SK juga sudah diserahkan. Sementara yang belum terangkat, masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat,” ujar Zaldi kepada wartawan. Senin (5/1/2026).
Terkait status honorer non database yang belum terangkat, Zaldi menegaskan bahwa pemerintah daerah secara aturan tidak lagi diperbolehkan melakukan penggajian di luar skema PPPK, kecuali untuk tenaga tertentu melalui mekanisme outsourcing.
“Yang masih bisa melalui outsourcing itu hanya posisi driver, tenaga keamanan, dan office boy (OB),” katanya.
Di luar tiga posisi tersebut, pengangkatan tenaga honorer dengan sistem outsourcing dinilai sangat kecil kemungkinannya, kecuali terdapat aturan baru dari pemerintah pusat.
Adapun tenaga konsultan perorangan masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Zaldi juga mengingatkan, apabila pemerintah daerah tetap melakukan penggajian terhadap tenaga honorer di luar daftar PPPK yang telah menerima SK, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau masih digaji di luar ketentuan, itu jelas akan menjadi temuan. Aturan yang berlaku sampai hari ini seperti itu,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, ratusan honorer non database di Kabupaten Serang kini berada dalam ketidakpastian, sembari menunggu adanya keputusan resmi dan kebijakan baru dari pemerintah pusat.***


