Tanggapi Kasus Dugaan Mafia Tanah di Pulo Ampel, Dewan Serang Hormati Proses Hukum
SERANG – Anggota DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, angkat bicara terkait mencuatnya dua dugaan kasus mafia tanah yang menyeret Pemerintah Kecamatan Pulo Ampel dan Desa Salira.
Desi menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan atas dugaan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bermasalah tersebut.
“Menanggapi dugaan kasus ini, kemungkinan hari ini saya akan menghubungi camatnya,” ujar Desi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026) kemarin.
Menurutnya, karena persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum, maka seluruh pihak harus patuh pada aturan yang berlaku.
“Karena ini sedang berproses secara hukum, kita mengacu pada ketentuan saja. Jika ditemukan unsur tindak pidana, tentu dikembalikan ke proses hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Desi juga menilai kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi aparatur di tingkat kecamatan maupun desa agar lebih teliti dan profesional dalam menerbitkan dokumen pertanahan.
“Ini jadi pelajaran penting agar ke depan pihak kecamatan dan desa lebih cermat dalam penerbitan surat-surat,” tandasnya.
Adapun dugaan kasus pertama berkaitan dengan penerbitan AJB atas tanah seluas 700 meter persegi.
Tanah tersebut diduga diterbitkan AJB-nya oleh pemohon yang merupakan terduga pelaku penggelapan dana perusahaan senilai Rp6,1 miliar, yakni BST.
Ironisnya, tanah tersebut merupakan aset perusahaan BST yang telah dijaminkan kepada Puguh Mulyanto selaku pemilik perusahaan.
Bahkan, objek tanah tersebut saat ini telah digugat secara hukum oleh kuasa hukum Puguh Mulyanto dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sementara dugaan kasus kedua masih berkutat pada penerbitan AJB atas sebidang tanah seluas 600 meter persegi yang berlokasi di Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel.
Atas terbitnya AJB tersebut, pemilik tanah Puguh Mulyanto, melalui kuasa hukumnya Hendra Gunawan, telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Camat Pulo Ampel selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada 3 November 2025.
Surat keberatan itu juga ditembuskan ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang.
Hendra Gunawan sebelumnya menjelaskan, tanah tersebut awalnya dibeli kliennya dari atas nama warga H. Malik dengan luas total 3.000 meter persegi.
Namun, diduga sebagian lahan seluas 600 meter persegi kembali dijual oleh Malik kepada tiga orang berbeda, sehingga terbit tiga AJB atas objek tanah yang sama.***

